GAMBARAN PENGAWASAN DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KESEHATAN KAPAL DI WILAYAH PELABUHAN LAUT JAYAPURA
BULAN JANUARI 2025
Juliana Ngongo Timbu, S.KM
Balai Karantina Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura
PENDAHULUAN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pencegahan Penyakit yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mencegah keluar masuknya penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah, dengan melakukan pengamatan terhadap penyakit Emerging Diseases, New Emerging Diseases, Re-Emerging Diseases serta penyakit lain yang bersifat spesifik serta pengamanan terhadap bioterorisme, unsur bologi, kimia dan radiasi melalui pintu masuk wilayah baik di pelabuhan, bandara ataupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pelaksanaan pengawasan kapal yang dilakukan terdiri dari pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal dari dalam negeri dan luar negeri yang melibatkan setiap unsur fungsional, yaitu fungsional epidemiologi, fungsional sanitarian, fungsional entomolog dan fungsional dokter/ perawat/ pranata laboratorium pada Balai Kekarantinaan Kelas I Jayapura. Dalam hal ini tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga menerbitkan dokumen Certificate Of Pratique (COP), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC), Ship Sanitation Control Certificate (SSCC), buku kesehatan kapal/health book.
TUJUAN
Mengetahui gambaran hasil pengawasan dokumen karantina kesehatan serta penerbitan dokumen kesehatan di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura pada bulan Januari 2025.
METODE
Kegiatan pengawasan dokumen karantina kesehatan dan penerbitan dokumen kesehatan kapal dilakukan dengan metode pelaksanaan kegiatan berupa pengamatan langsung dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan dokumentasi yang dilaksanakan di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura pada bulan Januari 2025.
HASIL KEGIATAN
Kegiatan pengawasan dokumen karantina kesehatan dan penerbitan dokumen kesehatan pada bulan Januari 2025 di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura. Hasil pengawasan kapal sebagai berikut:
Tabel 1.
Pengawasan Kapal di Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura Bulan Januari 2025
Datang | Berangkat | Diperiksa |
41 | 47 | 48 |
Tabel 2.
Hasil Pengawasan Dokumen Karantina Kapal di Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura
Bulan Januari 2025
Hasil Pengawasan | Jumlah |
Lengkap dan berlaku | 47 |
Lengkap dan tidak berlaku | 1 |
Tidak lengkap dan tidak berlaku | 0 |
Tabel 3.
Hasil Pengawasan Kapal Di Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura
Bulan Januari 2025
Sehat | 46 |
Tidak sehat | 1 |
Tabel 4.
Rekapan Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan Kapal
Di Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura
Bulan Januari 2025
Dokumen yang Diterbitkan | Jumlah |
COP | 1 |
PHQC | 48 |
SSCC | 0 |
SSCEC | 1 |
Helath Book | 1 |
PEMBAHASAN
Pelaksanaan pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut kapal yang dilakukan bulan Januari 2025 oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura terdiri dari pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal. Pengawasan dokumen karantina kesehatan merupakan salah satu upaya mencegah potensi penularan penyakit menular yang di bawa oleh alat angkut, orang dan/atau barang muatan. Pengawasan dokumen karantina kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen terkait kesehatan kapal, crew, penumpang, dan barang muatannya yang dibuktikan melalui dokumen karantina kesehatan.Kegiatan ini dillaksanakan bukan hanya oleh tim epidemiolog kesehatan namun merupakan hasil kolaborasi bersama tim fungsional lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah kapal yang diperiksa dan diawasi sebanyak 48 kapal dimana terdapat 41 kapal datang dan 47 kapal berangkat di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura. Pengawasan dokumen karantina kesehatan terhadap 48 kapal terdapat 47 kapal memiliki dokumen karantina kesehatan yang masih berlaku dan lengkap,satu kapal memiliki dokumen kesehatan lengkap dan tidak berlaku, hal ini disebabkan karena ditemukan vector dalam jumlah yang melebihi standar yang ditetapkan pada alat angkut yang merupakan faktor risiko kesehatan,sehingga dikategorikan kapal dalam status tidak sehat. Dokumen kesehatan yang diterbitkan sebanyak 50 jenis dokumen karantina kesehatan yang terdiri dari 48 lembar Port Health Quarantine Certificate (PHQC), satu lembar Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC), satu lembar Certificate Of Pratique (COP) dan satu buku kesehatan kapal.
KESIMPULAN
Kegiatan pengawasan dokumen karantina kesehatan dan penerbitan dokumen karantina kesehatan yang dilaksanakan dengan simpulan sebagai berikut:
REFERENSI
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksanaan Teknis Bidang Kekarantinaan.Jakarta.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta