DAFTAR PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK

BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA


No.Jenis InformasiDasar HukumAkibat Info DibukaAkibat Info DitutupBatas Waktu Pengecualian
1Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien, dan petugasUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf ha. Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi
b. Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasiTerbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus)
2Dokumen/berkas kepegawaian PNS meliputi: a. Arsip dokumen kepegawaian; b. Identitas PNS yang melanggar/dijatuhi hukuman disiplin; c. Identitas PNS yang mengajukan izinUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf hMengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasiaTidak terbatas/kecuali karena ketentuan undang-undang
3Data identitas pengaduan masyarakatUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf hMengungkap data pribadi yang bersangkutanMelindungi data pribadi yang bersangkutanSampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan
4Dokumen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilanUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf hMenghambat proses penegakan hukumMelindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukumSampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
5Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan)UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf hMengakibatkan persaingan usaha tidak sehatTerciptanya persaingan usaha yang sehatSampai dengan penetapan penyedia barang/jasa
6Proses evaluasi pengadaan barang/jasaUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf hMengakibatkan persaingan usaha tidak sehatMelindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkanSampai dengan penetapan penyedia barang/jasa