DAFTAR PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA
No. | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | Batas Waktu Pengecualian |
1 | Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien, dan petugas | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | a. Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi b. Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya | Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus) |
2 | Dokumen/berkas kepegawaian PNS meliputi: a. Arsip dokumen kepegawaian; b. Identitas PNS yang melanggar/dijatuhi hukuman disiplin; c. Identitas PNS yang mengajukan izin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas/kecuali karena ketentuan undang-undang |
3 | Data identitas pengaduan masyarakat | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Mengungkap data pribadi yang bersangkutan | Melindungi data pribadi yang bersangkutan | Sampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan |
4 | Dokumen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Menghambat proses penegakan hukum | Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum | Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) |
5 | Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat | Terciptanya persaingan usaha yang sehat | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa |
6 | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat | Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa |