Tim Kerja 1: Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan

mempunyai tugas:

  1. Pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
  2. Pelaksanaan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan;
  3. Pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit;
  4. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
  6. Penaggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara;
  7. Pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan tindak lanjut tehadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  9. Penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan.