Tim Kerja 5: Layanan Publik dan Zona Integritas
mempunyai tugas:
- Penyediaan bahan media informasi publik;
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
- Pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan;
- Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.