Tim Kerja 5: Layanan Publik dan Zona Integritas

mempunyai tugas:

  1. Penyediaan bahan media informasi publik;
  2. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  3. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  4. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
  5. Pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan;
  6. Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.