Tim Kerja 3: Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan

mempunyai tugas:

  1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
  2. Penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
  3. Pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus;
  4. Pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus;
  5. Pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk pada situasi khusus.