PROFIL SINGKAT

Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
  3. PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT;
  4. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama.


VISI

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


MISI

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah, dan sederhana.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.


TUGAS

  1. Melaksanakan pengelolaan informasi publik.
  2. Meningkatkan visibilitas organisasi atau lembaga di media sosial.
  3. Mengelola akun media sosial dan mengirimkan konten yang relevan, menarik, dan menghibur bagi pengguna sosial media.
  4. Bertanggung jawab atas keterlibatan pengguna dengan konten media sosial dan merespon umpan balik dan kritik dengan cepat dan tepat.
  5. Menyediakan informasi fakta tentang berhasil dan kegagalan suatu program atau kebijakan organisasi atau lembaga.
  6. Mengatasi masalah reputasi atau krisis di media soial dengan segera dan efektif.
  7. Menyajikan ide dan saran untuk meningkatkan program atau kebijakan organisasi atau lembaga untuk membuat pengaruh yang lebih baik.


FUNGSI

  1. Melaksanakan pengelolaan informasi publik.
  2. Menyusun dan memutakhirkan daftar informasi publik.
  3. Menguji konsekuensi.
  4. Menyelesaikan sengketa informasi publik.
  5. Mengembangkan pengelolaan informasi publik.
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
  7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura.


FORMULIR

Untuk mengajukan permohonan informasi publik silakan download Formulir Permohonan Informasi Publik atau ajukan permohonan secara online melalui link berikut Formulir Permohonan Informasi Publik - Online.

Untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik silakan download Formulir Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik.