Tim Kerja 2: Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang

mempunyai tugas:

  1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan;
  2. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
  3. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut;
  4. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada barang;
  5. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang;
  6. Pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko.