Tim Kerja 4: Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus

mempunyai tugas:

  1. Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
  2. Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
  3. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
  4. Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
  5. Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
  6. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  7. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik;
  8. Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.