Pemeriksaan Kesehatan pada Penjamah Makanan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Bulan Januari 2025 Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi BKK Kelas I Jayapura

Oleh Administrator
Selasa, 11 Februari 2025 00:29
Dibaca 228 kali

PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PENJAMAH MAKANAN

DI TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) BULAN JANUARI 2025

WILAYAH KERJA PELABUHAN LAUT SARMI

BKK KELAS I JAYAPURA

Penulis: Santi Saragih, Amd.Kep


A. PENDAHULUAN

Pemeriksaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk menetapkan status kesehatan pekerja, deteksi dini penyakit termasuk penyakit akibat kerja dan sebagai dasar pengembangan program kesehatan kerja (PP RI No 88 Tahun 2019 tentang kesehatan kerja). Menurut World Health Organization (WHO), sehat adalah keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan dan keterbatasan adalah keadaan dimana seseorang tidak dapat melaksanakan aktivitas atau pekerjaan dengan normal karena adanya penyakit, cedera atau kondisi medis lainnya (AMA, 2008).

Penjamah makanan adalah orang yang melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan penjualan makanan (PP RI No 69 tahun 1998 tentang syarat-syarat dan pengawasan kesehatanan makanan). Jadi dapat disimpulkan pemeriksaan kesehatan pada penjamah makanan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui status kesehatan penjamah makanan yang meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan/ pemeriksaan lainnya yang diperlukan untuk menentukan apakah penjamah tersebut sehat dan tidak memiliki keterbatasan dalam melakukan pekerjaan.

Dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan yang mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara, salah satu fungsi yang diselenggarakan untuk melaksanakan tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan, maka dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada penjamah makanan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura pada wilayah kerja Pelabuhan Laut Sarmi.


B. TUJUAN

Untuk mengetahui status kesehatan pada para penjamah makanan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi guna penerbitan Surat Keterangan Kesehatan (KIER).


C. METODE

Dengan melakukan pemeriksaan fisik berupa pemeriksaan tekanan darah, pengukuran kadar oksigen dalam darah (SpO2), pengukuran suhu tubuh dan anamnesa, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut ditentukan kondisi kesehatan penjamah makanan apakah memiliki keterbatasan atau tidak untuk dapat melakukan pekerjaan sehingga dapat diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan (KIER).


D. HASIL KEGIATAN

Kegiatan pemeriksaan kesehatan pada penjamah makanan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2025 dengan jumlah penjamah makanan yang diperiksa sebanyak 12 (dua belas) orang. Kegiatan ini dilakukan pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi dan dari pelaksanaan kegiatan didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Tekanan DarahLaki-LakiPerempuan
Normal 72
Normal Tinggi02
Hipertensi Derajat 100
Hipertensi Derajat 201
Hipertensi Derajat 300
Kadar SpO2 Laki-LakiPerempuan
Normal75
Rendah00
SuhuLaki-LakiPerempuan
Normal75
Hipertermia00
Hipotermia00

2. Berdasarkan Hasil Kondisi Kesehatan

Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Laki-LakiPerempuan
Tidak Ada Keterbatasan Untuk Melakukan Pekerjaan75
Ada Keterbatasan Untuk Melakukan Pekerjaan00

E. PEMBAHASAN

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para penjamah makanan yang berada di Tempat Pengelolaan Makanan (TPP) Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi berjumlah 12 (dua belas) orang dengan pembagian berdasarkan jenis kelamin, untuk yang berjenis kelamin laki – laki berjumlah 7 (tujuh) orang dan untuk yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 5 (lima) orang.

Selanjutnya kegiatan yang dilakukan pada pemeriksaan kesehatan bagi para penjamah makanan tersebut adalah dengan melakukan pengukuran tekanan darah (cek tensi), pengukuran kadar oksigen dalam darah (SpO2) dan pengukuran suhu tubuh. Dan hasil yang di peroleh untuk pengukuran tekanan darah (cek tensi) adalah 9 (sembilan) orang dengan hasil tekanan darah (tensi) masih dalam batas normal, 2 (dua) orang dengan hasil pemeriksaan normal tinggi dan 1 (satu) orang dengan hasil pemeriksaan Hipertensi derajat 2. Hasil pemeriksaan tekanan darah (cek tensi) yang hasilnya melebihi batas normal (hasil normal tinggi dan Hipertensi derajat 2) diberikan edukasi kesehatan lebih lanjut tentang hipertensi dan pengobatannya.

Kemudian untuk pengukuran kadar oksigen dalam darah (SpO2), hasil yang di peroleh dari 12 (dua belas) orang penjamah makanan tersebut masih dalam batas normal begitu pun dengan hasil pengukuran suhu tubuh yang telah dilakukan, hasilnya masih dalam batas normal. Maka dari hasil pemeriksaan kesehatan, anamnesa dan observasi aktivitas yang telah dilakukan terhadap para penjamah makanan di Tempat Pengelolaan Makanan (TPP) Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi dapat disimpulkan bahwa seluruh penjamah makanan tersebut tidak ada keterbatasan untuk melakukan pekerjaan sehingga dapat diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan (KIER).


F. KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Jumlah penjamah makanan dari Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 12 (dua belas) orang dengan hasil pemeriksaan tidak memiliki keterbatasan untuk melakukan pekerjaan dan di terbitkan Surat Keterangan Kesehatan (KIER).
  2. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk tekanan darah yang normal tinggi dan Hipertensi derajat 2 telah di berikan edukasi dan pengobatan.
  3. Tetap melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) terhadap para penjamah makanan yang berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BKK Jayapura.


G. REFERENSI

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa