Gambaran Umum Survei Vektor Malaria (Anopheles sp) Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena Bulan Februari Tahun 2025

Oleh Administrator
Jumat, 14 Maret 2025 02:48
Dibaca 159 kali

GAMBARAN UMUM SURVEI VEKTOR MALARIA (ANOPHELES SP) WILAYAH KERJA BANDAR UDARA WAMENA BULAN FEBRUARI TAHUN 2025

Sepviyanto Masiku, SKM

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena


PENDAHULUAN

Malaria merupakan salah satu penyakit yang ditularkan vektor dan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia dengan angka kesakitan dan kematian yang cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Penyakit ini berbasis lingkungan yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, biologi, dan sosial budaya. Ketiga faktor tersebut akan saling mempengaruhi kejadian malaria di daerah penyebarannya. Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka kesakitan malaria antara lain adanya perubahan iklim, keadaan sosial-ekonomi, dan perilaku masyarakat. Faktor risiko lainnya adalah lingkungan permukiman, sanitasi yang buruk, pelayanan kesehatan yang belum memadai serta perpindahan penduduk dari dan ke daerah endemis malaria.

Pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit di pintu masuk dilakukan, salah satunya melalui surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan merupakan langkah krusial yang harus dilakukan di pintu masuk. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan selaku otoritas kesehatan di pintu masuk, memiliki peran penting dalam memperkuat surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang melalui atau yang terdapat di sekitar lingkungan bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat. Kegiatan ini merupakan bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi merebaknya KLB/wabah.

Untuk mencapai maksud tersebut, maka BKK Jayapura perlu melakukan pengawasan faktor risiko lingkungan, untuk itu salah satu wilayah kerja BKK Kelas I Jayapura yaitu wilayah kerja Bandar Udara Wamena melaksanakan survei vektor malaria/ pengamatan larva Anopheles, sp guna memastikan standar baku mutu terkait keberadaan vektor jentik malaria (Anopheles, sp) di bandara Wamena serta mencegah penularan/penyebaran penyakit yang diakibatkan oleh vektor malaria.


TUJUAN

Survei/pengamatan vektor malaria (larva Anopheles, sp) di Bandar Udara Wamena pada bulan Februari 2025 bertujuan untuk Untuk mengetahui gambaran umum status keberadaan dan kepadatan vektor jentik malaria (Anopheles, sp) di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan survei habitat potensial larva Anopheles, sp dilaksanakan pada area perimeter dan buffer bandar udara wamena pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut:

NoTanggalLokasiTempat PerindukanHasil
121 Februari 2025PerimeterSaluran air bandara wamenaNegatif
221 Februari 2025PerimeterSaluran air di Apron bandara wamenaNegatif
321 Februari 2025Buffer Genangan air di perumahan masyarakat bandara titik 01

Negatif

(larva yang didapatkan spesies Culex, sp)

421 Februari 2025Buffer Genangan air di perumahan masyarakat bandara titik 02Negatif
521 Februari 2025Buffer Bekas sumur galian

Negatif

(larva yang didapatkan spesies Culex, sp)

Berdasarkan hasil survei vektor penyakit Malaria (larva Anopheles, sp) yang telah dilakukan melalui pengamatan habitat potensial jentik Anopheles, sp dengan jumlah habitat yang diamati sebanyak 5 lokasi pada 2 lokasi pada perimeter area dan 3 lokasi pada buffer area didapatkan hasil tidak ditemukan habitat positif jentik Anopheles, sp


KESIMPULAN DAN SARAN

Survei larva Anopheles, sp pada 5 lokasi pengamatan Survei vektor penyakit malaria dengan hasil: memenuhi syarat dengan index habitat = 0 (<1). Guna mencegah perkembangbiakan larva Anopheles pada tempat perindukan dilakukan pemberian larvasida sebanyak 170 gram.


REFERENSI

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.