Nurul Husna, A.Md.KL
PENDAHULUAN
Pelabuhan merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan laut, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam rangka mewujudkan pelabuhan sehat, maka dilakukan upaya - upaya pengendalian risiko lingkungan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit.
Penyakit diare merupakan penyakit yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Salah satu penyebab utama penyebaran penyakit diare adalah keberadaan vektor seperti lalat dan kecoa melalui kontaminasi makanan dan air, kontaminasi permukaan, dan siklus hidup lalat dan kecoa yang dapat membawa patogen dari tempat yang kotor ke tempat yang bersih.
Pemberantasan vektor penular penyakit diare dapat dimulai dengan melakukan pengamatan kepadatan lalat dan kecoa. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan, indeks populasi lalat dan kecoa adalah kurang dari 2 (<2). Oleh sebab itu, maka Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura wilayah kerja Pelabuhan Sarmi melaksanakan kegiatan pengamatan kepadatan lalat dan kecoa sebagai upaya pengendalian potensi faktor risiko penyakit lingkungan di wilayah pelabuhan.
TUJUAN
Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja pelabuhan Sarmi untuk mengetahui tingkat kepadatan lalat dan kecoa sebagai vektor penyakit diare, demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.
METODE
Pelaksanaan kegiatan pengamatan lalat dilakukan dengan menggunakan fly grill, stopwatch, dan counter. Fly grill diletakkan pada titik lokasi yang ditentukan kemudian jumlah lalat yang hinggap akan dihitung selama 30 detik per satu titik. Perhitungan kepadatan lalat berdasarkan jumlah rata-rata dari jumlah lalat terbanyak yang hinggap pada titik lokasi dibangi jumlah titik lokasi tersebut. Indeks populasi lalat dihitung berdasarkan rata-rata jumlah kepadatan lalat di tiap lokasi dibagi dengan jumlah lokasi pengamatan.
Sedangkan kegiatan pengamatan kecoa dilakukan dengan pemasangan perangkap kecoa di tiap lokasi pengamatan. Kemudian kecoa yang terperangkap akan dihitung berdasarkan jenisnya untuk diketahui tingkat kepadatan. Indeks populasi kecoa dihitung berdasarkan rata-rata jumlah kecoa yang terperangkap di tiap lokasi dibagi dengan jumlah lokasi pengamatan. Pemasangan perangkap bertujuan untuk pengukuran sekaligus pengendalian kecoa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengamatan lalat dan kecoa dilakukan pada 5 lokasi Tempat Pengelolaan Pangan area buffer wilayah kerja Pelabuhan Sarmi. Pengamatan dilakukan mulai pukul 15:50 – 17:20 WIT dengan rata-rata temperatur udara 32,4 °C dan kelembapan 70%. Berdasarkan hasil pengukuran kepadatan lalat pada 5 lokasi diketahui hasil kepadatannya adalah rendah. Sedangkan hasil pengukuran dan identifikasi kecoa pada 5 lokasi adalah 3 lokasi rendah dan 2 lokasi sedang. Jenis kecoa yang ditemukan adalah Periplaneta americana sebanyak 7 ekor.
KESIMPULAN
Indeks populasi lalat dan kecoa pada 5 lokasi pengamatan wilayah kerja Pelabuhan Sarmi pada tanggal 13 Maret 2025 adalah 1, sehingga sesuai dengan standar/nilai baku mutu kesehatan lingkungan yaitu <2. Meskipun indeks populasi sesuai dengan standar, tetapi potensi penyebaran penyakit diare melalui vektor lalat dan kecoa tetap ada dikarenakan ditemukannya lalat dan kecoa pada lokasi pengamatan serta keterbatasan lokasi dan waktu pengamatan yang dilakukan.
SARAN
Demi mencegah terjadinya penularan penyakit diare melalui vektor lalat dan kecoa di Tempat Pengelolaan Pangan wilayah Pelabuhan Sarmi, diharapkan pengelola/penanggung jawab TPP menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sanitasi lingkungan, menutup makanan dan minuman, menyimpan bahan makanan dan peralatan yang bersih pada tempat yang terhindar dari vektor lalat dan kecoa, serta melakukan pengendalian vektor dengan menggunakan lem lalat dan perangkap kecoa.
REFERENSI
Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.