TINDAKAN KEGAWATDARURATAN MEDIK WILKER BANDAR UDARA WAMENA PERIODE BULAN JANUARI - APRIL TAHUN 2026

Oleh Administrator
Kamis, 07 Mei 2026 04:28
Dibaca 3 kali

TINDAKAN KEGAWATDARURATAN MEDIK WILKER BANDAR UDARA WAMENA

PERIODE BULAN JANUARI - APRIL TAHUN 2026

Togar Parulian Manalu, S.Kep.,Ns

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena

Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan melalui pengawasan lalu lintas orang, barang dan alat angkut sebagaimana diamanatkan dalam International Health Regulation (IHR) 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta kekarantinaan kesehatan di wilayah dan di pintu masuk baik pelabuhan, bandar udara maupun Pos Lintas Batas Negara, sebagai upaya cegah tangkal Public Health Emergency International Concern (PHEIC) yang berpotensi dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan di antaranya melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam upaya pelaksanaan upaya cegah tangkal di pintu masuk, BKK Kelas I Jayapura melalui Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus mempunyai tugas yaitu:

a) Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang

b) Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis

c) Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang

d) Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara

e) Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan

f) Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi

g) Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik

h) Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering

Berdasarkan jumlah pengunjung bandar udara Wamena yang cenderung meningkat/ramai dari waktu kewaktu, menurut data UPBU Kelas I Bandara Wamena bulan April 2026 frekwensi kedatangan penumpang sebanyak 12.062 orang dan penumpang berangkat sebanyak 9.704 orang maka hal ini secara langsung menyebabkan meningkatnya aktifitas baik petugas yang ada di bandara terlebih lagi pengunjung yang menggunakan jasa bandara. Meningkatnya aktifitas yang terjadi di bandara sering kali membuat kita lalai/kurang siap jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

Layanan tindakan kegawatdaruratan medik di BKK Kelas I Jayapura merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di Wilker Bandar Udara Wamena sebagai bentuk tindak lanjut bila terjadi kasus gawat darurat kesehatan di lingkungan Bandar Udara Wamena. Selain itu selama menjalankan tupoksi terutama dalam pelayanan orang saat berangkat dapat ditemukan faktor risiko kesehatan yang dapat ditindaklanjuti melalui tindakan pengendalian.

Berikut Adalah Tindakan kegawatdaruratan medik dibandara yang umunya dilakukan :

1. Pingsan atau hampir pingsan (Sinkop/Presinkop).

2. Gangguan pernapasan (sesak napas).

3. Masalah kardiovaskular (nyeri dada/serangan jantung).

4. Mual, muntah, atau gangguan pencernaan

5. Tindakan medis dasar & operasi kecil atau minor (Perawatan luka)

Pada Periode bulan Januari-April 2026 terdapat 2 kasus kegawatdaruratan dibandara Wamena yang dialami oleh petugas/Masyarakat bandara dengan kasus seperti pingsan dan mengalami luka akibat kelelaian saat kerja. Oleh karena itu peran penting BKK Kelas I Jayapura Wilker Bandara Wamena dalam menangani kasus tersebut dengan prosedur penanganan cepat untuk meminimalisir Risiko kematian dan mencegah kecacatan.

Berikut adalah panduan pencegahan dan penanganan kegawatdaruratan medik bagi petugas bandara :

a. Kesiapsiagaan dan deteksi dini (Identifikasi risiko)

b. Prosedur Operasional Standard (SOP) (Komunikasi dan Koordinasi dengan BKK)

c. Fasilitas dan Peralatan medis darurat (AED dan Kotak P3K) di area terminal dan ruang tunggu

KESIMPULAN

Berdasarkan jumlah pengunjung bandar udara Wamena yang cenderung meningkat/ramai dari waktu kewaktu, menurut data UPBU Kelas I Bandara Wamena bulan April 2026 frekwensi kedatangan penumpang sebanyak 12.062 orang dan penumpang berangkat sebanyak 9.704 orang maka hal ini secara langsung menyebabkan meningkatnya aktifitas baik petugas yang ada di bandara terlebih lagi pengunjung yang menggunakan jasa bandara. Meningkatnya aktifitas yang terjadi di bandara sering kali membuat kita lalai/kurang siap jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

Bandara Wamena merupakan pusat transportasi udara yang sangat aktif, sehingga layanan kesehatan penerbangan, termasuk pelayanan tindakan kegawatdaruratan. Periode bulan Januari-April tahun 2026 telah terjadi 2 kasus kegawatdaruratan dimana petugas/masyarakat bandara mengalami kejadian pingsan akibat dehidrasi atau kelelahan dan mengalami luka ditangan akibat kelalaian saat bekerja sehingga mengalami luka sobek ditangan. Tindakan kesehatan yang dilakukan adalah penanganan pasien pingsan sesuai SOP dan tindakan perawatan luka.

Oleh karena itu peran penting BKK Kelas I Jayapura Wilker Bandara Wamena dalam menangani kasus tersebut dengan prosedur penanganan cepat untuk meminimalisir Risiko kematian dan mencegah kecacatan.

REFERENSI

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, termasuk Balai Kekarantinaan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan : Mengatur tentang tindakan medis yang dilakukan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan