Pemeriksaan Kesehatan pada Personel Penerbangan di Bandar Udara Sentani

Oleh Administrator
Jumat, 18 Juli 2025 01:46
Dibaca 77 kali

Pemeriksaan Kesehatan Pada Personel Penerbangan di Bandar Udara Sentani

Serly Paliling, AMK


Dalam dunia penerbangan, aspek keselamatan merupakan prioritas utama. Sebagai garda terdepan dalam keselamatan dan kenyamanan penerbangan, personel penerbangan seperti pilot, pramugari, teknisi pesawat, dan staf pendukung lainnya diwajibkan untuk berada dalam kondisi kesehatan yang prima.. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) ; Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 25 Tahun 2020 tentang Pelaporan Personel Penerbangan yang Mengalami Penurunan Kondisi Medis didalamnya disebutkan bahwa operator penerbangan wajib melaporkan kondisi medis personel penerbangan yang akan memulai tugas terbang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus mempunyai salah satu tugas, yaitu pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang. Untuk pemeriksaan fisik pada orang, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada personel penerbangan. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui status kesehatan personel penerbangan sebelum melakukan penerbangan agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin dan sebagai bentuk deteksi dini risiko kesehatan personel penerbangan. Memastikan personel dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk bertugas, mencegah terjadinya gangguan kesehatan saat bertugas di udara, mengidentifikasi dan menangani secara dini penyakit menular atau kondisi medis yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.

Pemeriksaan ini tidak hanya penting untuk keselamatan individu, tetapi juga merupakan bagian dari sistem manajemen risiko penerbangan. Gangguan kesehatan sekecil apa pun bisa berakibat fatal ketika berada di udara, karena lingkungan kabin yang tertutup, tekanan udara yang berbeda, dan keterbatasan fasilitas medis di dalam pesawat

Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap personel penerbangan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengukuran tekanan darah, suhu tubuh, nadi, dan saturasi oksigen. Serta melakukan anamnesa bila didapatkan keluhan khusus.

 Untuk nilai rujukan pemeriksaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Jenis PemeriksaanNilai Rujukan (Nilai Normal)
Tekanan Darah Normal
Prehipertensi
Hipertensi Stadium 1
Hipertensi Stadium 2
Kurang dari 120/80 mmHg
120-139/80-89 mmHg
140-159/90-99 mmHg
160/100 mmHg atau lebih
Suhu Tubuh36,-37,5°C
Nadi 60-100x/mnt
Saturasi Oksigen (SPO2) 95-100%
Alkohol Dalam Darah 0,00-0,03 % per volume

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan secara berkala dan menyeluruh oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan, maka keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan dapat lebih terjamin. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan di dunia penerbangan nasional.

Kerja sama dari semua pihak untuk mencapai kondisi personel penerbangan yang sehat, menurunkan risiko penurunan kondisi medis maupun inkapasitasi dan meningkatkan keselamatan penerbangan, sehingga tercipta penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.

Pemeriksaan kesehatan pada personel penerbangan yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan dan jaminan keselamatan yang tidak hanya bermanfaat bagi petugas, tetapi juga bagi seluruh penumpang dan sistem penerbangan secara keseluruhan. Dengan pengawasan ketat dan pelayanan yang profesional, Balai Kekarantinaan Kesehatan turut berkontribusi dalam menciptakan penerbangan yang aman, sehat, dan bebas dari risiko gangguan kesehatan.

Referensi

1. International Air Transprt Association (IATA) Medical Manual Edition 12.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67))

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

4. Pedoman Teknis Penemuan dan Tatalaksana Hipertensi (2016 ) oleh Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI.

5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 25 Tahun 2020 tentang Pelaporan Personil Penerbangan yang Mengalami Penurunan Kondisi Medis