Pelaporan Benturan Kepentingan

Oleh Administrator
Rabu, 02 Juli 2025 06:05
Dibaca 126 kali

Benturan kepentingan merupakan kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sumber Konflik Kepentingan meliputi :

  1. Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan, merupakan pembuatan keputusan atau tidakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perangkapan Jabatan, merupakan rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak ssejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  3. Hubungan Afiliasi, merupakan hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
  5. Kelemahan Sitem Organisasi, merupakan keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan struktur dan budaya organisasi yang ada.
  6. Keinginan Memenuhi Kepentingan Pribadi/Golongan, merupakan keadaan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan organisasi.

Mekanisme Pelaporan :

1. Atasan langsung

Pegawai yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi konflik kepentingan melaporkan kepada atasan langsungnya dengan mengisi form pelaporan benturan kepentingan.

2. Tim Penanganan Benturan Kepentingan

Pegawai yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkan kepada Tim Penanganan Benturan Kepentingan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura dengan mengisi form pelaporan benturan kepentingan.

3. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Pegawai yang menerima gratifikasi, imbalan atau hadiah atas suatu keputusan/jabatannya dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura.

4. Mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS)

Masyarakat atau pengguna jasa yang mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan yang melibatkan pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura dapat melaporkan melalui link pengaduan masyarakat dan kotak saran di setiap wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura (Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Sarmi, Bandara Sentani, Bandara Wamena, dan PLBN Skouw) dengan mengisi form pelaporan benturan kepentingan.

5. Mekanisme Whistle Blowing Sistem (WBS)

Masyarakat atau pengguna jasa yang yang mengetahui adanya benturan kepentingan yang melibatkan pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura tetapi mau menyembunyikan kerahasiaan identitas pelapor dapat melaporkan melalui link Whistleblowing System (WBS) yang terkoneksi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap.


Formulir Laporan Benturan Kepentingan