PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN LAIK TERBANG PADA BAYI
DI BANDAR UDARA WAMENA BULAN JUNI TAHUN 2025
Khoirul Huda Prasetyo, A.Md.Kes
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena
PENDAHULUAN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan mempunyai tugas melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Pengawasan laik terbang diperuntukkan bagi penumpang yang sedang hamil dan bayi. Sehingga sebelum melakukan penerbangan ibu hamil dan bayi wajib memeriksakan kondisi kesehatan agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman. Setiap melakukan pemeriksaan kesehatan pada bayi tentunya disertai dengan pemberian edukasi oleh petugas medis kepada ibu dan atau keluarga lainnya yang akan mendampingi selama dalam penerbangan. Contohnya: 1). karena adanya perubahan tekanan pada saat pesawat lepas landas maupun mendarat maka bayi dapat disusui atau diberikan dot untuk merangsang menelan untuk menstabilkan selaput gendang telinga pada bayi tersebut sehingga tekanan udara dari dalam mulut dan dari luar telinga seimbang; 2). menutup telinga dapat dilakukan untuk mengurangi kebisingan akibat suara pesawat saat lepas landas: 3).menganjurkan pakaian berlapis, tebal, dan melengkapinya dengan jaket dan topi. Hal ini disebabkan saat terbang, perubahan suhu akan berubah secara drastis. Ditambah lagi AC pesawat yang terus menyala, sehingga dapat membuat bayi kedinginan.
Jika ingin bepergian dengan bayi harus dipersiapkan dengan baik. Persiapan termasuk sebelum keberangkatan selama perjalanan Sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter untuk memeriksa kesehatan bayi. Bila bayi atau balita sedang mengalami pilek atau gangguan pada telinga, sebaiknya konsultasikan kepada dokter anak sebelum bepergian Sejumlah hal turut membuat orangtua urung membawa anaknya bepergian dengan pesawat udara,terutama kerepotan membawa dan menggendong bayi saat naik pesawat, dan kekuatiran adanya dampak kesehatan bagi bayi saat naik pesawat.
TUJUAN
Peneribitan surat laik terbang bayi adalah untuk memastikan bahwa kondisi bayi memiliki kesehatan yang memadai untuk melakukan perjalanan dengan aman dari Bandar Udara Wamena.
METODE
Status pemeriksaan laik terbang bayi meliputi pemeriksaan suhu badan, berat badan bayi terakhir timbang dan nadi. Diberikan edukasi kepada ibu untuk memberikan penutup telinga kepada bayi saat melakukan perjalanan dan memberikan asi/ susu formula kepada bayi sebelum keberangkatan maupun setelah melakukan penerbangan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2025 di wilayah kerja Bandar Udara Wamena dengan metode pemeriksaan langsung yang kemudian direkap pada excel pemeriksaan laik terbang bayi sebagai instrumen pemeriksaan pengumpulan data pemeriksaan kesehatan.
HASIL KEGIATAN
Kegiatan pemeriksaan laik terbang bayi dilaksanakan di Klinik BKK wilayah kerja Bandar Udara Wamena pada tanggal 01 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
PEMBAHASAN
Telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan laik terbang pada bayi di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena sebanyak 7 orang. Jika dilihat berdasarkan usia, yang terbanyak adalah usia 1 bulan yaitu 3 orang sedangkan usia 2 bulan 2 orang dan 3 bulan sebanyak 2 orang. Berdasarkan tujuan keberangkatan terbanyak dalam Papua yaitu 4 orang dan luar Papua sebanyak 3 orang. Berdasarkan tingkat kelaikan, semua bayi dinyatakan laik untuk menempuh perjalanan udara. Pengawasan dan pemeriksaan laik terbang pada bayi dilaksanakan setiap hari di klinik Balai Kekarantinaan Kesehatan Jayapura Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena oleh tenaga medis. Seluruh layanan pengawasan dan pemeriksaan pada bayi tidak dikenakan biaya.
KESIMPULAN DAN SARAN
REFERENSI
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, termasuk Balai Kekarantinaan Kesehatan..
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa.
International Air Transport Association (IATA) Medical Manual Edition 12