Faktor Risiko yang Dikendalikan pada Orang Berupa Penolakan Keberangkatan pada Bulan Januari Tahun 2025 di Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani

Oleh Administrator
Jumat, 07 Maret 2025 06:02
Dibaca 195 kali

FAKTOR RISIKO YANG DIKENDALIKAN PADA ORANG BERUPA PENOLAKAN KEBERANGKATAN

PADA BULAN JANUARI TAHUN 2025

DI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA SENTANI

Oleh : Serly Paliling, AMK


Pesawat terbang sebagai moda transportasi udara yang cepat dan mutakhir menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mengangkut penumpang dan barang dengan mudah dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, pesawat merupakan satu-satunya transportasi yang dapat digunakan untuk datang ke tempat yang sulit dijangkau, seperti pulau terpencil. Dari sejumlah orang yang melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, tapi tidak semua orang diperbolehkan naik pesawat terbang karena alasan tertentu salah satunya berkaitan dengan kesehatan penumpang. Kurangnya tekanan udara, kadar oksigen minimun, kebisingan serta getaran pada pesawat terbang bisa menyebabkan gangguan pada kesehatan. WHO menganjurkan saat atau sebelum memesan penerbangan, keterbukaan penumpang terhadap penyakit yang dialami sangat diperlukan.

Di Indonesia, aturan mengenai standar pelayanan penumpang pesawat berkebutuhan khusus sudah sah di dalam Undang-Undang. Tertulis di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Penumpang yang diperhatikan dalam Pasal 133 mencakup orang-orang berkebutuhan khusus, lanjut usia (lansia), anak-anak hingga orang sakit.

Penumpang disarankan jujur untuk berusaha memberitahukan riwayat kesehatan kepada petugas bandara atau maskapai sebelum melakukan penerbangan menggunakan pesawat. Tujuannya agar maskapai penerbangan bisa mengantisipasi dengan membawa alat-alat medis yang diperlukan sesuai dengan riwayat kesehatan penumpang. Ini juga membantu saat terjadi sesuatu saat melakukan penerbangan. Oleh karena itu, setiap maskapai penerbangan memerlukan sertifikat/dokumen medis untuk mengkonfirmasikan bahwa pasien dalam keadaan stabil dan layak untuk terbang.

Salah satu tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023) Wilker Bandar Udara Sentani yaitu melakukan pengawasan penyakit menular dan faktor resiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang serta penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan. Output dari hasil pemeriksaan kesehatan berupa Surat Izin Angkut Orang Sakit dan Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang pada ibu hamil dan bayi. Tetapi karena alasan tertentu ada beberapa yang tolak berangkat karena tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan pada rute yang dekat maupun jauh dan diterbitkan surat tolak berangkat bagi orang sakit, ibu hamil, dan bayi.

Selama bulan Januari faktor resiko yang yang dikendalikan pada orang berupa tolak berangkat sebanyak 12 orang. Dimana 11 orang pada orang sakit dan 1 orang pada ibu hamil. Tolak berangkat pada orang sakit dikarenakan kadar oksigen kurang dari normal yaitu kurang dari 95% (nilai normal 95-100%) sebanyak 6 orang, kondisi umum tidak stabil dan tidak memenuhi syarat penerbangan sebanyak 3 orang, dan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah sebanyak 2 orang. Sedangkan tolak berangkat pada ibu hamil dikarenakan usia kandungan kurang dari 12 minggu dan tanpa surat keterangan dokter sebanyak 1 orang. Peran petugas medis yang berkompeten sangat penting saat rekomendasi penolakan atau penundaan berangkat diberikan. Petugas medis berkewajiban untuk memberikan KIE kepada pelaku perjalanan yang ditolak berangkat terkait dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Pengetahuan dan kesadaran akan dampak negatif bila dipaksakan melakukan penerbangan dengan kondisi umum dan tanda-tanda vital tidak stabil (tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan, san kadar oksigen dalam darah) berisiko bagi kesehatan pelaku perjalanan.


Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan