Maylana Arzianti, SKM
PENDAHULUAN
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw merupakan salah satu point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).
Sanitasi merupakan suatu usaha untuk mencegah penyakit yang menitikberatkan pada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Upaya kesehatan lingkungan ditunjukkan guna mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan lingkungan dapat dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Tempat-Tempat Umum (TTU) yang merupakan suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak, atau suatu tempat dimana banyak orang berkumpul dan melakukan altivitas sehari-hari. TTU berisiko besar terhadap penularan penyakit dikarenakan tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala macam penyakit yang dimiliki oleh masyarakat tersebut terutama penyakit yang media penularannya melalui makanan, minuman, udara, dan air. Selain itu, risiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan di tempat umum dapat didukung dan akan bertambah besar risikonya akibat lingkungan yang tidak terpelihara.
TUJUAN
Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja PLBN Skouw untuk mengetahui jumlah pemeriksaan TTU yang memenuhi syarat di wilayah kerja PLBN Skouw dengan melakukan pengawasan terhadap lokasi pembangunan dan lingkungan/halaman TTTU, bagian dalam TTU, dan fasilitas sanitasi yang ada pada TTU.
METODE
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung pada varibel-variabel yang akan diperiksa sesuai jenis dengan TTU yang diperiksa, dilakukan juga pengukuran kualitas udara di dalam ruang maupun di luar ruang.
HASIL DAN PEMBAHASAN
PLBN Skouw memilik bangunan yang dibangun pada kawasan utama, zona sub-inti, dan zona pendukung. Bangunan di kawasan utama, meliputi klinik, gedung sita, gedung jembatan timbang, gedung x-ray untuk gerbong barang, gedung pelayanan terpadu untuk kendaraaBan kargo, check point, gedung utilitas dan ruang koridor. Pada zona sub-inti terdapat wisma Indonesia, fasilitas serbaguna, dan kantin staf. Pada zona pendukung terdapat fasilitas seperti tempat ibadah dan kantor polisi. Namun, untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan dilakukan pada 4 bangunan, yaitu pada gedung pelayanan, mussolah gedung pelayanan, gereja Eirene, dan masjid Al-Hijrah. Sebab keempat bangunan tersebut yang paling sering.
Hasil Nilai Inspeksi Sanitasi Gedung/Bangunan,Perusahaan dan Tempat Ibadah
Variabel | Gedung PLBN | Mussolah Gedung PLBN | Masjid Al-Hijrah | Gereja Eirene |
Lokasi | - | 40 | 40 | 40 |
Lingkungan luar/halaman | 60 | 40 | 40 | 40 |
Ruang Bangunan | 60 | - | - | - |
• Lantai | - | 60 | 60 | 60 |
• Dinding | - | 50 | 50 | 50 |
• Atap | - | 60 | 60 | 60 |
• Langit-Langit | - | 50 | 50 | 50 |
• Pagar | - | 40 | 40 | 40 |
• Ventilasi | - | 80 | 80 | 80 |
• Tersedia perlengkapan ibadah | - | 100 | 100 | 100 |
Penyehatan Air | 100 | 120 | 120 | 120 |
Penyehatan Udara Ruang | 100 | Memenuhi Syarat | Memenuhi Syarat | Memenuhi Syarat |
Pengelolaan Limbah | 0 | 100 | 100 | 100 |
Pencahayaan | 100 | 80 | 80 | 80 |
Kebisingan pada ruang kerja | 100 | - | - | - |
Getaran di ruang kerja | 100 | - | - | - |
Pengendalian vektor penyakit | 80 | - | - | - |
Instalasi | 50 | - | - | - |
Pemeliharaan jamban dan kamar mandi | 80 | 100 | 100 | 100 |
TOTAL | 830 | 936 | 976 | 976 |
Pengawasan TTU dilakukan dengan mengisi checklist/form yang memiliki variabel yang terdiri dari persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan serta fasilitas sanitasi yang masing-masing komponen memiliki bobot nilai. Pada variabel lokasi, lingkungan luar/halaman, dan ruangan bangunan, seluruh bangunan yang diperiksa memenuhi seluruh komponen yang dinilai. Pada variabel penyehatan air, seluruh bangunan memiliki jumlah yang cukup dan memenuhi syarat secara fisik dan kimia.
Pengawasan TTU dilaksanakan melalui pengisian formulir yang memuat beberapa variabel. Variabel-variabel ini berupa persyaratan umum (lokasi, lingkungan luar/halaman), kondisi fisik bangunan (struktur, ventilasi, pencahayaan alami), pemeliharaan fasilitas sanitasi (jamban dan kamar mandi). Setiap komponen dalam variabel memiliki bobot nilai tertentu sebagai dasar penilaian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, dapat dirinci sebagai berikut:
A. Variabel Lokasi, Lingkungan Luar/Halaman, dan Ruangan Bangunan: Seluruh bangunan yang diperiksa menunjukkan pemenuhan terhadap seluruh aspek penilaian pada variabel ini. Dari segi tata letak, kebersihan dan kondisi lingkungan sekitar, serta kondisi fisik dan penataan ruang di dalam bangunan, semuanya memenuhi standar yang ditetapkan.
B. Variabel Penyehatan Air: Seluruh bangunanmemiliki ketersediaan air bersih yang mencukupi untuk kebutuhan operasional dan sanitasi. Lebih lanjut, kualitas air yang ada memenuhi persyaratan kesehatan baik secara fisik (kejernihan, tidak berbau, tidak berasa).
C. Variabel Penyehatan Udara Ruang: Pengukuran kualitas udara menggunakan alat pada dalam dan luar ruang. Parameter yang diukur meliputi suhu, kelembapan, serta konsentrasi gas-gas tertentu seperti Nitrogen Dioksida (NO2), Nitrogen Monoksida (NO), Amonia (NH3), Formaldehida (CH2O), Karbon Monoksida (CO), dan Hidrogen Sulfida (H2S). Hasil pengukuran menunjukkan bahwa konsentrasi seluruh parameter tersebut berada pada batas yang dipersyaratkan, sehingga kualitas udara di seluruh bangunan dinyatakan memenuhi standar kesehatan.
D. Variabel Pencahayaan: Penilaian terhadap pencahayaan tidak menggunakan alat. Namun, berdasarkan observasi visual, cahaya alami maupun buatan di seluruh ruangan pada keempat bangunan dinilai cukup terang untuk mendukung aktivitas yang dilakukan dan tidak menimbulkan efek silau atau bayangan yang mengganggu.
E. Variabel Kebisingan: Penilaian kebisingan dilakukan tanpa menggunakan alat pengukur. Namun, hasil observasi menunjukkan bahwa tidak terdapat sumber suara yang signifikan di dalam maupun di sekitar keempat bangunan yang dapat dikategorikan sebagai kebisingan yang mengganggu kenyamanan atau kesehatan.
F. Variabel Getaran di Ruang Kerja: Penilaian terhadap getaran juga dilakukan melalui observasi di ruang-ruang kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terdeteksi adanya sumber getaran yang berpotensi mengganggu aktivitas atau kesehatan para pengguna bangunan.
G. Variabel Pengendalian Vektor Penyakit: Selama pengawasan, tidak ditemukan adanya indikasi keberadaan vektor penyakit seperti lalat dan kecoa di seluruh bangunan. Namun, Gedung PLBN masih bermasalah dengan tikus (5 ekor ditemukan pada Maret 2025) dan terdeteksi adanya jentik Aedes aegypty pada tumbuhan di sekitarnya, yang berpotensi menularkan Demam Berdarah Dengue (DBD). Sementara itu, Masjid Al-Hijrah dan Gereja Eirene tidak ditemukan tikus dan jentik Aedes aegypty.
H. Variabel Instalasi : Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap bangunan yang diperiksa telah terdapat dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dan mudah diakses sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan dini terhadap kebakaran.
I. Variabel Pemeliharaan Jamban dan Kamar Mandi: Kondisi dan pemeliharaan fasilitas jamban dan kamar mandi pada keempat bangunan dinilai telah memenuhi standar kesehatan.
Berdasarkan hasil total pemeriksaan terhadap seluruh variabel yang diperiksa, dapat disimpulkan bahwa keempat bangunan secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan TTU/HSGB, Gedung PLBN memperoleh total penilaian 830, Mussolah PLBN 936, Masjid Al-Hijrah 976, dan Gereja Eirene 976. Hasil ini menunjukkan bahwa seluruh bangunan memenuhi syarat kesehatan.
SARAN
Pada gedung PLBN yang masih terdapat tikus, diharapkan pegawai maupun pengunjung meningkatkan kebersihan dengan membersihkan sisa makanan yang ada dan tidak membiarkan makanan tersebut lebih dari satu hari. Untuk mencegah terjadinya perkembangbiakan jentik Aedes aegypty sebaiknya dilakukan eliminasi tempat perkembangbiakan jentik dengan mengganti jenis tanaman yang ditanam di sekitar area PLBN.
REFERENSI
Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.