Dalam upaya pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan, Bulan Juni Tahun 2024 dilakukan pemeriksaan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dan Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Makanan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan yang tertuang pada Permenkes Nomor 10 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan.
Pemeriksaan TPP rutin dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk memastikan bahwa TPP yang ada di sekitar Pelabuhan Laut Sarmi memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Pemeriksan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan area luar TPP, area pelayanan konsumen, area dapur/penyiapan pangan, pemeriksaan pangan secara organoleptik, serta melakukan pemeriksaan kualitas air secara fisik dan kimia.
Selain pemeriksaan TPP, pemeriksaan kesehatan penjamah pangan juga merupakan kegiatan penting dalam menjaga keamanan pangan. Pemeriksaan ini dilakukan setiap enam bulan sekali terhadap penjamah makanan dengan tujuan untuk memastikan bahwa para penjamah makanan dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak membawa risiko penularan penyakit kepada masyarakat melalui makanan yang mereka sajikan. Pemeriksaan kesehatan meliputi penimbangan berat badan, suhu badan, tekanan darah, dan pemeriksaan laboratorium dasar (Asam urat, Cholestrol, dan Gula Darah Sewaktu).
Kedua kegiatan ini saling memilki keterkaitan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di sekitar pelabuhan laut Sarmi. Dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko kesehatan dan dapat mengambil langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan.