PEMERIKSAAN KESEHATAN PERSONIL PESAWAT
DI BANDAR UDARA WAMENA BULAN JANUARI TAHUN 2025
Khoirul Huda Prasetyo, A.Md.Kes
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena
PENDAHULUAN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan mempunyai tugas melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara. Dalam rangka memastikan keselamatan dan kesehatan personil pesawat, kami melakukan pemeriksaan kesehatan Crew/Personil Pesawat untuk memastikan bahwa personil pesawat memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan kesehatan juga bertujuan untuk membantu mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan personil pesawat. Pemeriksaan kesehatan dapat membantu memastikan bahwa personil pesawat memiliki kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif.
TUJUAN
Pemeriksaan kesehatan crew/ personil pesawat adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesehatan yang memadai/ Fit untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif di Bandar Udara Wamena sebelum melakukan penerbangan.
METODE
Status pemeriksaan kesehatan crew/personil pesawat meliputi pemeriksaan tekanan darah, pengukuran kadar saturasi oksigen dalam darah (SPO2) dan detak jantung/ nadi. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2025 di wilayah kerja Bandar Udara Wamena dengan metode pemeriksaan langsung kepada personal pesawat, dan kemudian diketik pada format data excel hasil pemeriksaan tersebut sebagai instrumen pemeriksaan pengumpulan data pemeriksaan Kesehatan Crew/Personil Pesawat.
HASIL KEGIATAN
Kegiatan pemeriksaan kesehatan crew/personil pesawat dilaksanakan di Klinik BKK Jayapura wilayah kerja Bandar Udara Wamena pada tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. Adapun hasil pemeriksaannya, sebagai berikut:
MASKAPAI | JUMLAH PEMERIKSAAN | JUMLAH ORANG DIPERIKSA | KEADAAN FIT | KEADAAN FIT DENGAN HIPERTENSI | SAKIT (TIDAK LAIK TERBANG) |
WINGS AIR | 22 | 88 | 87 | 1 | 0 |
TRIGANA AIR | 29 | 174 | 173 | 1 | 0 |
JAYAWIJAYA | 1 | 2 | 2 | 0 | 0 |
Sumber: Data Primer, Januari 2025
PEMBAHASAN
Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Personil Penerbangan maskapai Wings Air, Trigana Air dan Jayawijaya. Jumlah pemeriksaan yang dilakukan dalam sebulan berdasarkan maskapai yaitu Wings Air sebanyak 22 pemeriksaan, Trigana Air sebanyak 29 pemeriksaan dan Jayawijaya sebanyak 1 pemeriksaan. Jumlah orang yang diperiksa berdasarkan maskapai yaitu Wings Air 88 orang/personil, Trigana Air sebanyak 174 orang/personil dan Jayawijaya sebanyak 2 orang/Personil. Didapatkan keadaan Fit dengan Hipertensi yang terkontrol sebanyak 2 orang yaitu 1 orang personil maskapai Wings Air dan 1 orang personil maskapai Trigana Air.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Hasil pemeriksaan Kesehatan Crew/Personil Penerbangan berdasarkan maskapai yaitu :
a. Wings Air sebanyak 87 orang/personil dengan kondisi FIT, 1 orang FIT dengan Hipertensi yang terkontrol, tidak terdapat crew/personil yang sakit.
b. Trigana Air sebanyak 173 orang/personil Fit, 1 orang FIT dengan Hipertensi, sakit tidak ada. Jayawijaya 2 orang Fit, tidak terdapat crew/personil yang sakit.
2. Crew/personil yang terdeteksi Hipertensi telah diberikan edukasi dan terapi obat hipertensi, apabila hipertensi berlanjut dan atau terdapat keluhan maka segera konsultasi ke dokter.
REFERENSI
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, termasuk Balai Kekarantinaan Kesehatan..
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa.