HASIL PEMERIKSAAN SANITASI JASA BOGA DI BANDAR UDARA SENTANI BULAN MARET TAHUN 2025
Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani
PENDAHULUAN
Kegiatan pengamanan makanan dan minuman dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pengawasan sanitasi tempat pengelolaan pangan (TPP). TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan,mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik bersifat komersial dan nonkomersial. TPP yang diawasi adalah TPP komersial, yaitu usaha penyediaan pangan olahan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, misalnya jasa boga/catering. Keamanan pangan dalam layanan jasa boga di bandar udara merupakan faktor utama dalam menjaga kesehatan penumpang dan awak pesawat. Untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan, dilakukan pemeriksaan sanitasi terhadap jasa boga yang beroperasi di wilayah kerja bandar udara Sentani. Pemeriksaan ini mencakup aspek sanitasi fasilitas, kualitas makanan, serta kondisi penyediaan air bersih dan air minum. Jasa boga golongan C adalah jasa boga yang melayani kebutuhan pesawat udara dan alat angkutan umum internasional. Dalam rangka menjamin keamanan pangan setiap produk pangan yang beredar di pasaran serta sebagai upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja bandar udara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sanitasi tempat pengelolaan pangan (TPP) khususnya jasaboga di wilayah kerja bandar udara Sentani.
TUJUAN
Menilai sanitasi jasa boga terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan, mengevaluasi kualitas pangan yang disajikan kepada penumpang melalui uji organoleptik., memastikan sarana penyediaan air bersih dalam kondisi layak dan melakukan analisis kualitas air bersih dan air minum berdasarkan parameter fisik dan kimia sederhana.
METODE
Pemeriksaan dilakukan dengan observasi langsung menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan jasaboga dan pengujian sampel pangan secara organoleptik (warna, bau, rasa, tekstur) dan air secara fisik (warna, rasa, bau, kejernihan, suhu, TDS) dan kimia sederhana (pH).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil pengawasan pada bulan Maret sebagai berikut :
1. Sanitasi Jasa Boga
Berdasarkan hasil inspeksi, fasilitas jasa boga dalam kondisi bersih dan memenuhi standar yang berlaku., peralatan dapur dan area produksi dijaga kebersihannya, serta tenaga kerja telah menerapkan prinsip hygiene yang baik.
2. Pemeriksaan Sampel Makanan
Sampel pangan yang diperiksa sebanyak empat sampel pangan (roti tuna rica, roti sosis ayam, ayam saus kacang dan ikan saus mentega) yang diuji secara organoleptik menunjukkan hasil yang memenuhi syarat, tidak ditemukan indikasi perubahan warna, bau, rasa, dan tekstur yang mencurigakan.
3. Inspeksi Sarana Penyediaan Air Bersih
Sistem penyediaan air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi standar sanitasi, tangki penyimpanan air dalam kondisi bersih, serta distribusi air dilakukan dengan sistem yang sesuai standar dan tidak ada kebocoran yang dapat menyebabkan kontaminasi
4. Kualitas Air Bersih dan Air Minum
Jenis Sampel | Fisik | Kimia | |||||
Warna | Rasa | Bau | Kejernihan | Suhu | TDS | pH | |
Air Minum | Tidak berwarna | Tidak berasa | Tidak berbau | Jernih | 32,6 | 121 | 7,45 |
Air Bersih | Tidak berwarna | Tidak berasa | Tidak berbau | Jernih | 31,8 | 55 | 7,8 |
Hasil uji fisik dan kimia sederhana menunjukkan bahwa kualitas air bersih dan air minum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
KESIMPULAN
Dari hasil pemeriksaan sanitasi jasa boga di Bandar Udara Sentani bulan Maret 2025, disimpulkan bahwa jasa boga golongan C yang melayani makanan ke pesawat telah memenuhi standar sanitasi yang berlaku., empat sampel makanan yang diuji secara organoleptik dinyatakan layak konsumsi., sarana penyediaan air bersih dan kualitas air minum berada dalam kondisi baik serta sesuai dengan standar kesehatan. Pemeriksaan rutin tetap diperlukan guna mempertahankan kualitas layanan dan menjamin kesehatan penumpang serta awak pesawat.
REFERENSI
Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI (2024). Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jakarta