Jayapura (3/6) - Menurut World Health Organization (WHO), polio merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus golongan Human Enterovirus. Virus ini memperbanyak diri di usus dan dikeluarkan melalui kotoran manusia. Virus polio dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, bahkan kematian pada anak. Virus polio masuk ke tubuh melalui mulut biasanya dari air atau makanan yang tercemar kotoran/tinja orang yang mengandung virus polio. Belum ada satu obat pun yang bisa mengobati polio, tapi polio bisa dicegah dengan imunisasi. Meskipun telah ada vaksin untuk melawan penyakit ini, masih ada beberapa kasus polio yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Kejadian Luar Biasa (KLB) polio telah dilaporkan di Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Tiga anak ditemukan lumpuh dan 11 lainnya dinyatakan positif polio meskipun tidak lumpuh. Papua Tengah sudah mengeluarkan deklarasi KLB polio melalui Keputusan Gubernur No. 47 Tahun 2024 pada 22 April Tahun 2024, diikuti Papua Selatan melalui Keputusan Gubernur No.400.7/164/Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan tingkat imunisasi adalah langkah krusial dalam melawan polio.
Penyakit polio sering kali tidak menimbulkan gejala yang jelas, dan beberapa kasus dapat bersifat subklinis. Namun, beberapa orang yang terinfeksi dapat mengalami gejala ringan hingga berat. Gejala umum meliputi demam, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, dan kaku pada leher atau punggung. Dalam beberapa kasus, penyakit ini dapat berkembang menjadi kelumpuhan otot (Acut Flaccid Paralysis)/AFP.
Vaksinasi adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan anak-anak dari polio. Di Indonesia, vaksinasi polio termasuk dalam Program Imunisasi Nasional (PIN). Vaksin Polio Oral (VPO) diberikan secara rutin pada usia tertentu, termasuk pada saat bayi. Vaksin ini aman dan efektif dalam mencegah penyebaran virus polio. VPO diberikan secara bertahap pada usia 2, 3, 4, dan 18 bulan. Pemberian VPO dilakukan oleh petugas kesehatan di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Penting untuk mengikuti jadwal imunisasi yang telah ditentukan untuk memastikan perlindungan optimal.
Selain melalui vaksinasi, pencegahan polio melibatkan langkah-langkah kebersihan dan higiene. Virus polio menyebar melalui kontak langsung dengan tinja orang yang terinfeksi, oleh karena itu, mencuci tangan dengan sabun setelah menggunakan toilet atau sebelum makan sangat penting. Upaya pencegahan juga mencakup menghindari kontak dengan orang yang mungkin terinfeksi dan memastikan kebersihan lingkungan sekitar.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi polio dan langkah-langkah pencegahan sangat penting dalam upaya bersama melawan polio. Dengan mengikuti program imunisasi dan mengadopsi praktik kebersihan yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman polio.
Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia berisiko tinggi terpapar khususnya polio tipe 2 (Penilaian Risiko Polio, 2024), maka dilaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. PIN dilaksanakan dalam 2 tahap. PIN Tahap 1 dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
PIN Tahap 1 menggunakan vaksin novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dan bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV), masing-masing diberikan dalam 2 putaran, yaitu:
PIN nOPV2 dimulai pada 27 Mei 2024.
PIN bOPV dilaksanakan dengan jarak minimal 4 minggu setelah PIN nOPV2 putaran kedua selesai.
Masing-masing putaran PIN dilaksanakan dalam waktu 1 minggu ditambah 5 hari sweeping, dengan jarak minimal antar putaran adalah: PIN nOPV2: 2 minggu dan PIN bOPV: 4 minggu (satu bulan).
Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95% untuk masing-masing putaran. Sasaran PIN adalah seluruh anak usia 0 sampai dengan 7 tahun (7 tahun 11 bulan) tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Mendapatkan imunisasi polio adalah hak anak dan sebagai orang tua adalah kewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut.
Penulis: Mina Sipayung, SKM., M.Kes.
Berita ini disiarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0967-535553, WhatsApp 081248484646, dan alamat email kkpjayapurapapua@gmail.com.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
dr. Bambang Budiman