Gambaran Umum Pengawasan dan Pengamatan
Survei Vektor Pes (Tikus Dan Pinjal)
di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Penulis : Rany Nuryana, S.KM
PENDAHULUAN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengemban tugas pokok dan fungsi dalam cegah tangkal penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah.
Berkembangnya teknologi alat angkut yang semakin cepat membuat jarak antar negara menjadi semakin dekat dan waktu tempuh yang semakin singkat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular ; kondisi tersebut berpengaruh terhadap risiko penularan penyakit secara global. Oleh karena itu BKK Kelas I Jayapura dituntut mampu memutus rantai penularan penyakit dan menangkal resiko kesehatan yang masuk dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan. Upaya pengendalian risiko lingkungan bertujuan untuk membuat wilayah lingkungan pelabuhan dan alat angkut tidak menjadi sumber penularan penyakit dan bukan sebagai habitat tempat perkembangbiakan kuman dan vektor penular penyakit.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya cegah dan tangkal penyakit khususnya penyakit tular vektor yaitu pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal.
TUJUAN
Untuk mengetahui gambaran status keberadaan vektor penyakit pes dan kepadatan vektor penyakit Pes.
METODE
Status keberadaan dan kepadatan vektor penyakit diketahui dengan melaksanakan pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal. kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2025 di wilayah kerja Pelabuhan Laut Jayapura dengan metode pengamatan langsung yang kemudian dicatat pada formulir pengamatan sebagai instrumen pengumpulan data.
HASIL KEGIATAN
Kegiatan pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal dilaksanakan di area Perimeter pada tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 22 Mei 2025. Adapun hasil pengamatannya, sebagai berikut:
LOKASI PEMASANGAN PERANGKAP | JUMLAH PERANGKAP (+) | TANGGAL PEMASANGAN | JENIS KELAMIN | SPESIES TIKUS | JENIS PINJAL | JUMLAH PINJAL | |||||||
19 | 20 | 21 | 22 | JANTAN | BETINA | RT | RN | MM | XEOPIS | ASTIA | |||
Restoran B-One | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Karantina Tumbuhan dan Ikan | 4 | 0 | 4 | 0 | 0 | 1 | 3 | 2 | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Kantor KSOP | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
PT Pelindo | 2 | 0 | 1 | 1 | 0 | 2 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
7 | 0 | 6 | 1 | 0 | 3 | 4 | 4 | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Sumber: Data Primer, Mei 2025
PEMBAHASAN
Pelaksanaan survei vektor penyakit Pes melalui pemasangan perangkap sebanyak 144 perangkap dengan hasil tikus tertangkap 7 ekor. tertangkap sebanyak 3 tikus jantan dan 4 tikus betina yang berjenis Rattus tanezumi 4 ekor serta Rattus norvegicus 3 ekor, success trap 4,9 % dan dilakukan penyisiran guna mengetahui keberadaan ektoparasit dengan hasil tidak ditemukan pinjal Xenopsylla cheopis., indeks Pinjal 0
KESIMPULAN
kegiatan pengamatan tikus/pinjal Adapun dapat disimpulkan, sebagai berikut:
REFERENSI
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.