Analisis Realisasi Pencapaian Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara s.d. Oktober 2024
BKK Kelas I Jayapura
Penulis : Tim Kerja II ( Riska Noviany)
A. Pendahuluan
Di era globalisasi dan mobilitas tinggi, pintu masuk negara seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara menjadi wilayah strategis dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, BKK mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara Dalam melaksanakan tugasnya, BKK menyelenggarakan berbagai fungsi, salah satu fungsi penting adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Deteksi faktor risiko kesehatan merupakan salah satu indikator parameter yang digunakan BKK untuk mengevaluasi kinerja dalam mencegah penyebaran penyakit. Indikator ini melibatkan berbagai parameter, yaitu pemeriksaan alat angkut, orang, dan barang. Keberhasilan dalam mencapai target indikator ini mencerminkan kemampuan BKK dalam mengidentifikasi dan mengeliminasi potensi risiko kesehatan sebelum menjadi ancaman yang lebih besar
Peningkatan kemampuan deteksi faktor risiko di BKK juga berperan dalam mendukung kesiapsiagaan menghadapi potensi kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan memperkuat jejaring surveilans nasional dan kemampuan deteksi dini, BKK ikut berkontribusi dalam sistem ketahanan kesehatan nasional.
Melalui berbagai upaya tersebut, Balai Kekarantinaan Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara bebas dari risiko kesehatan. Dengan demikian, BKK tidak hanya menjalankan tugasnya sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan, tetapi menjadi bagian integral dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari ancaman Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
B. Metode
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, dimana data yang digunakan adalah laporan realisasi indikator kinerja hingga Oktober 2024, mencakup pemeriksaan alat angkut ( kapal dan pesawat), orang (penumpang, awak kapal dan crew pesawat), serta barang (izin angkut jenazah). Analisis dilakukan dengan membandingkan realisasi terhadap target tahunan dan persentase capaian.
C. Hasil
Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di pintu masuk negara (Bandara/Pelabuhan/PLBN) yang mengukur efektivitas pemeriksaan terhadap alat angkut ( kapal dan pesawat), orang (penumpang, awak kapal dan crew pesawat), serta barang (izin angkut jenazah). Hingga Oktober 2024, berikut adalah hasil realisasi dari target yang ditetapkan :
• Pemeriksaan Alat Angkut (Pesawat dan Kapal) berdasarkan penerbitan dokumen Target tahunan: 857 dokumen. Realisasi hingga Oktober: 772 dokumen (90%). Meski belum mencapai 100%, tren bulanan menunjukkan peningkatan . Tabel di bawah ini menunjukkan progres capaian indikator pada pemeriksaan pemeriksaan alat angkut (pesawat dan kapal) dalam rangka penerbitan dokumen kesehatan
Pemeriksaan Alat Angkut (pesawat & kapal) | Target Tahunan | Realisasi (Jan-Okt) |
Gendec terverivikasi (ttd/stempel) | 26 | 23 |
COP (kedatangan) | 10 | 10 |
PHQC (keberangkatan) | 820 | 711 |
GCDH (PLBN) | 1 | 28 |
Total | 857 | 772 |
• Pemeriksaan Orang (Penumpang, Awak kapal dan Crew Pesawat):
Target tahunan: 2.307.825 orang. Realisasi hingga Oktober: 2.357.970 orang (121%). Tabel di bawah ini menunjukkan progres capaian indikator pada pemeriksaan Orang (Penumpang,Awak kapal dan Crew Pesawat)
Pemeriksaan Orang (setiap orang dihitung 1 kali pemeriksaan) (bandara, Pelabuhan, PLBN) | Target Tahunan | Realisasi (Jan-Okt) |
Rekap laporan harian jumlah penumpang LN dan DN (bandara) | 1.864.258 | 1.942.981 |
Rekap laporan harian jumlah penumpang LN dan DN (pelabuhan) | 262.967 | 229.824 |
Pemeriksaan crew pesawat (termasuk ICV personil kedatangan) | 135.352 | 146.920 |
Pemeriksaan awak kapal (termasuk ICV awak kapal) | 45.248 | 38.245 |
Total | 2.307.825 | 2.357.970 |
Salah satu faktor pencapaian karena adanya peningkatan jumlah penumpang domestik terutama pada musim liburan atau kegiatan keagamaan.
• Pemeriksaan Barang: Pemeriksaan barang termasuk izin angkut jenazah: Target tahunan: 715 dokumen izin angkut jenazah . Realisasi hingga Oktober 612 dokumen izin angut jenazah (86%).
No | Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di Bandara/Pelabuhan/PLBN | Target Tahunan | Realisasi (s.d. Okt) | % | Keterangan |
1 | Pemeriksaan Alat Angkut (pesawat & kapal) | 857 | 772 | 90 | Belum Tercapai |
2 | Pemeriksaan Orang (penumpang, awak kapal, & crew pesawat) | 2.307.825 | 2.357.970 | 121 | Tercapai |
3 | Pemeriksaan Barang (jenazah) | 715 | 612 | 86 | Belum Tercapai |
Hasil di atas menunjukkan bahwa Balai Kekarantinaan Kesehatan telah berhasil mencapai target pada beberapa indikator indeks diantaranya pemeriksaan orang (penumpang,awak kapal dan crew pesawat), namun masih terdapat indikator indeks yang belum tercapai yaitu pemeriksaan alat angkut (kapal dan pesawat) dan pemeriksaan barang (izin angkut jenazah). Hal ini disebabkan karena proses realisasi untuk mencapai target akan berjalan sampai akhir tahun. Dari indikator indeks yang telah tercapai menunjukkan bahwa BKK Kelas I Jayapura memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit di pintu masuk negara.
D. Kesimpulan
Referensi
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI (Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2023) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/334/2024 Tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan