Analisis Realisasi Pencapaian Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara s.d. Oktober 2024

Oleh Administrator
Selasa, 03 Desember 2024 06:06
Dibaca 109 kali

Analisis Realisasi Pencapaian Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara s.d. Oktober 2024

BKK Kelas I Jayapura

Penulis : Tim Kerja II ( Riska Noviany)


A. Pendahuluan

Di era globalisasi dan mobilitas tinggi, pintu masuk negara seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara menjadi wilayah strategis dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, BKK mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara Dalam melaksanakan tugasnya, BKK menyelenggarakan berbagai fungsi, salah satu fungsi penting adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Deteksi faktor risiko kesehatan merupakan salah satu indikator parameter yang digunakan BKK untuk mengevaluasi kinerja dalam mencegah penyebaran penyakit. Indikator ini melibatkan berbagai parameter, yaitu pemeriksaan alat angkut, orang, dan barang. Keberhasilan dalam mencapai target indikator ini mencerminkan kemampuan BKK dalam mengidentifikasi dan mengeliminasi potensi risiko kesehatan sebelum menjadi ancaman yang lebih besar

Peningkatan kemampuan deteksi faktor risiko di BKK juga berperan dalam mendukung kesiapsiagaan menghadapi potensi kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan memperkuat jejaring surveilans nasional dan kemampuan deteksi dini, BKK ikut berkontribusi dalam sistem ketahanan kesehatan nasional.

Melalui berbagai upaya tersebut, Balai Kekarantinaan Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara bebas dari risiko kesehatan. Dengan demikian, BKK tidak hanya menjalankan tugasnya sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan, tetapi menjadi bagian integral dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari ancaman Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


B. Metode

Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, dimana data yang digunakan adalah laporan realisasi indikator kinerja hingga Oktober 2024, mencakup pemeriksaan alat angkut ( kapal dan pesawat), orang (penumpang, awak kapal dan crew pesawat), serta barang (izin angkut jenazah). Analisis dilakukan dengan membandingkan realisasi terhadap target tahunan dan persentase capaian.


C. Hasil

Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di pintu masuk negara (Bandara/Pelabuhan/PLBN) yang mengukur efektivitas pemeriksaan terhadap alat angkut ( kapal dan pesawat), orang (penumpang, awak kapal dan crew pesawat), serta barang (izin angkut jenazah). Hingga Oktober 2024, berikut adalah hasil realisasi dari target yang ditetapkan :

Pemeriksaan Alat Angkut (Pesawat dan Kapal) berdasarkan penerbitan dokumen Target tahunan: 857 dokumen. Realisasi hingga Oktober: 772 dokumen (90%). Meski belum mencapai 100%, tren bulanan menunjukkan peningkatan . Tabel di bawah ini menunjukkan progres capaian indikator pada pemeriksaan pemeriksaan alat angkut (pesawat dan kapal) dalam rangka penerbitan dokumen kesehatan

Pemeriksaan Alat Angkut (pesawat & kapal)Target TahunanRealisasi (Jan-Okt)
Gendec terverivikasi (ttd/stempel)2623
COP (kedatangan)1010
PHQC (keberangkatan)820711
GCDH (PLBN)128
Total857772

Pemeriksaan Orang (Penumpang, Awak kapal dan Crew Pesawat):

Target tahunan: 2.307.825 orang. Realisasi hingga Oktober: 2.357.970 orang (121%). Tabel di bawah ini menunjukkan progres capaian indikator pada pemeriksaan Orang (Penumpang,Awak kapal dan Crew Pesawat)

Pemeriksaan Orang (setiap orang dihitung 1 kali pemeriksaan) (bandara, Pelabuhan, PLBN)Target TahunanRealisasi (Jan-Okt)
Rekap laporan harian jumlah penumpang LN dan DN (bandara)1.864.2581.942.981
Rekap laporan harian jumlah penumpang LN dan DN (pelabuhan)262.967229.824
Pemeriksaan crew pesawat (termasuk ICV personil kedatangan)135.352146.920
Pemeriksaan awak kapal (termasuk ICV awak kapal)45.24838.245
Total2.307.8252.357.970

Salah satu faktor pencapaian karena adanya peningkatan jumlah penumpang domestik terutama pada musim liburan atau kegiatan keagamaan.

Pemeriksaan Barang: Pemeriksaan barang termasuk izin angkut jenazah: Target tahunan: 715 dokumen izin angkut jenazah . Realisasi hingga Oktober 612 dokumen izin angut jenazah (86%).

NoIndikator Indeks Deteksi Faktor Risiko di Bandara/Pelabuhan/PLBNTarget TahunanRealisasi (s.d. Okt)%Keterangan
1Pemeriksaan Alat Angkut (pesawat & kapal)85777290Belum Tercapai
2Pemeriksaan Orang (penumpang, awak kapal, & crew pesawat)2.307.8252.357.970121Tercapai
3Pemeriksaan Barang (jenazah)71561286Belum Tercapai

Hasil di atas menunjukkan bahwa Balai Kekarantinaan Kesehatan telah berhasil mencapai target pada beberapa indikator indeks diantaranya pemeriksaan orang (penumpang,awak kapal dan crew pesawat), namun masih terdapat indikator indeks yang belum tercapai yaitu pemeriksaan alat angkut (kapal dan pesawat) dan pemeriksaan barang (izin angkut jenazah). Hal ini disebabkan karena proses realisasi untuk mencapai target akan berjalan sampai akhir tahun. Dari indikator indeks yang telah tercapai menunjukkan bahwa BKK Kelas I Jayapura memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit di pintu masuk negara.


D. Kesimpulan

  1. Realisasi Pemeriksaan Orang di pintu masuk sampai dengan oktober 2024 mencapai 121% dari target tahunan.
  2. Realisasi Pemeriksaan Alat Angkut (pesawat dan kapal) berdasarkan penerbitan dokumen sampai dengan oktober 2024 mencapai 90 % dari target tahunan.
  3. Realisasi Pemeriksaan Barang sampai dengan oktober 2024 mencapai 86 % dari target tahunan.
  4. Hasil evaluasi Pencapaian Indikator Indeks Deteksi Faktor Risiko Di Bandara/Pelabuhan/PLBN menunjukkan bahwa Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura telah mencapai sejumlah keberhasilan yang signifikan. Namun, untuk terus meningkatkan kualitas layanan, perlu dilakukan perbaikan berkelanjutan, terutama pada indikator yang belum optimal. Penerapan pendekatan berbasis data secara komprehensif dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengidentifikasi area perbaikan dan merumuskan strategi yang tepat.


Referensi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI (Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2023) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/334/2024 Tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan