Pengawasan dan pemeriksaan kapal yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) merupakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pada alat angkut kapal saat tiba ataupun berangkat dari suatu pelabuhan. tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) yaitu cegah dan tangkal penyakit menular potensial wabah yang mungkin masuk melalui alat angkut ataupun orang melalui lalu lintas negara ataupun wilayah.
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan kapal ini juga dilaksanakan di BKK Kelas I Jayapura Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Kapal dilakukan di wilayah labuh Pantai Barat, Kabupaten Sarmi pada keberangkatan TB.Sampoerna 88/TK. Sampoerna 99 dengan pelabuhan tujuan Pelabuhan Salawati (Sorong). Kegiatan ini melibatkan tenaga Surveilans, Sanitarian/Entomolog dan Perawat. Kegiatan ini mencakup Verifikasi Dokumen Kesehatan Kapal, Pemeriksaan Sanitasi dan Vektor, serta Pemeriksaan Ketersediaan P3K, Obat-Obatan dan Kesehatan Awak di atas kapal.
Dari hasil kegiatan Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan Kapal TB.Sampoerna 88/TK. Sampoerna 99 pemeriksaan sanitasi kapal memenuhi syarat, ditemukan vektor jenis kecoa dan telah diberikan rekomendasi kepada Nahkoda Kapal untuk melalukan pengendalian kecoa secara mandiri. Hasil Pemeriksaan ketersediaan P3K dan obat-obatan kapal lengkap. Dari hasil Pemeriksaan dokumen kesehatan kapal Maritime Declaration of Health (MDH), Voyage Memo, Crew List, Passanger List, Port Health Quarantine Clearance (PHQC), Sertifikat Obat β Obatan dan P3K Kapal, serta Buku Kesehatan Kapal semua dokumen tersebut lengkap dan berlaku. Kondisi awak seluruhnya sehat, sehingga dapat disimpulkan dari hasil pemeriksaan kapal bahwa TB.Sampoerna 88/TK.Sampoerna 99 dengan resiko rendah, tidak ditemukan penyakit menular potensial wabah sehingga kapal dapat diberikan ijin berlayar atau di terbitkan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) dengan tujuan Pelabuhan Salawati (Sorong).