PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN LAIK TERBANG PADA IBU HAMIL
DI BANDAR UDARA WAMENA BULAN OKTOBER TAHUN 2025
Khoirul Huda Prasetyo, A.Md.Kes
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena
Perjalanan udara di Bandara Wamena merupakan bentuk transportasi yang umum dan sering digunakan hampir ratusan hingga ribuan penumpang. Jumlah penerbitan surat laik terbang ibu hamil di BKK Kelas Jayapura I Wilker Bandara Wamena tahun 2024 sebanyak 347 kunjungan. Menurut data UPBU tahun 2024 jumlah kunjungan pesawat datang di Bandara Wamena sebanyak 15.811, sedangkan data pesawat berangkat menurut sebanyak 15.910. Menurut data UPBU tahun 2024 penumpang pesawat yang turun di Bandara Wamena sebanyak 177.558 penumpang, sedangkan data penumpang pesawat berangkat sebanyak 172.951 penumpang. Jika ada kondisi medis atau kehamilan yang diperburuk dengan penerbangan, jadwal penerbangan sebaiknya ditunda. Setiap keputusan didasarkan pada kondisi kehamilannya dan pengaruh penerbangan tersebut, seperti lamanya penerbangan. Sebaiknya setiap kondisi kehamilan dilakukan pengecekan kesehatan kepada tenaga medis sebelum melakukan penerbangan.
Pada penerbangan tanpa komplikasi, menurut IATA (International Air Transport Association) memperbolehkan penerbangan hingga usia kehamilan di bawah 36 minggu untuk kehamilan pertama, dan hingga umur kehamilan di bawah 32 minggu untuk kehamilan ganda (kembar). Namun demikian, beberapa spesialis kandungan menyarankan untuk membuat surat keterangan kehamilan yang menyatakan kehamilan tersebut tidak terdapat komplikasi, serta taksiran persalinan jika umur kehamilan telah di atas 28 - 35 minggu.
Penerbangan pada ibu hamil sebaiknya dilakukan pada kehamilan trimester kedua Ketika komplikasi dari abortus sangat jarang tejadi. Namun, pada Wanita dengan resiko persalinan premature atau kondisi medis yang diperburuk dengan penerbangan, maka perjalanan tersebut sebaiknya dipersiapkan. Kehamilan juga berhubungan dengan 10 kali peningkatan tromboemboli vena dibandingkan Wanita yang tidak hamil. Hal ini diakibatkan oleh lamanya duduk pada perjalanan yang Panjang. Direkomendasikan untuk pemberian pencegahan terjadinya hal tersebut, seperti dengan penggunaan stocking elastis, yang digunakan pada penerbangan yang lebih dari 4 jam. Pada ibu hamil dengan faktor resiko thrombosis seperti obesitas, merokok, dan umur diatas 35 tahun, penggunaan LMWH (low molecular weight heparin) dapat disarankan untuk diberikan. Untuk meminimalkan terjadinya tromboemboli vena dapat juga dilakukan dengan menjaga kecukupan cairan tubuh, mengurangi kafein, dan minum alkohol yang tujuannya untuk mencegah dehidrasi, melakukan jalan-jalan kecil, dan peregangan di tempat duduk pesawat, serta mempunyai bantalan duduk yang enak digunakan.
Penerbangan dengan ketinggian di atas 3000 m beresiko terjadinya kondisi hipobarik hipoksia, tetapi untuk penerbangan dengan ketinggian 2500 m pada umumnya aman. Janin dapat beradaptasi pada kondisi tersebut karena Hb janin mempunyai afinitas tinggi untuk oksigen dibandingkan pada dewasa. Ibu hamil dengan masalah pernapasan dan jantung, atau dengan Hb <8 mg/dl tidak dapat untuk melakukan penerbangan udara karena resiko yang dialami sangat besar.
Kendala yang terjadi keterbatasan fasilitas medis yang memadai untuk menangani kondisi medis darurat yang mungkin terjadi selama penerbangan dan kendala kurangnya kesadaran ibu hamil tentang pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan.
Kegiatan pemeriksaan laik terbang ibu hamil dilaksanakan di Klinik BKK wilayah kerja Bandar Udara Wamena pada tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025. Telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan laik terbang pada ibu hamil di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena sebanyak 29 orang. Jika dilihat berdasarkan usia kehamilan, yang terbanyak adalah usia kehamilan di trimester III yaitu sebanyak 15 orang sedangkan usia kehamilan di trimester I sebanyak 0 orang dan trimester II sebanyak 14 orang. Berdasarkan tujuan keberangkatan terbanyak dalam Papua yaitu 17 orang dan luar Papua sebanyak 12 orang. Berdasarkan tingkat kelaikan, semua ibu hamil dinyatakan laik untuk menempuh perjalanan udara. Pengawasan dan pemeriksaan laik terbang pada ibu hamil dilaksanakan setiap hari di klinik Balai Kekarantinaan Kesehatan Jayapura Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena oleh tenaga medis. Seluruh layanan pengawasan dan pemeriksaan pada ibu hamil tidak dikenakan biaya.
KESIMPULAN
Bandara Wamena merupakan pusat transportasi udara yang sangat aktif, sehingga layanan kesehatan penerbangan, termasuk pemeriksaan laik terbang bagi ibu hamil, menjadi kebutuhan penting. Pada tahun 2024 tercatat 347 kunjungan untuk penerbitan surat laik terbang ibu hamil, sejalan dengan tingginya jumlah pergerakan pesawat dan penumpang.
Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan udara perlu mendapatkan pemeriksaan medis karena kondisi seperti perubahan tekanan udara, durasi penerbangan, serta risiko tromboemboli yang meningkat dapat memengaruhi keselamatan ibu dan janin. Berdasarkan pedoman IATA, ibu hamil dapat terbang hingga usia kehamilan tertentu, dengan syarat tidak ada komplikasi dan pada usia kehamilan lanjut dianjurkan membawa surat keterangan medis.
Faktor risiko seperti persalinan prematur, gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan anemia berat perlu diperhatikan dalam penentuan kelaikan terbang. Pencegahan tromboemboli melalui penggunaan stocking kompresi, hidrasi yang cukup, dan aktivitas ringan selama penerbangan juga sangat dianjurkan.
Selama periode 1–31 Oktober 2025, Klinik BKK Wilayah Kerja Bandara Wamena telah memeriksa 29 ibu hamil, dengan sebagian besar berada pada trimester III. Semua ibu hamil yang diperiksa dinyatakan laik terbang, dan layanan diberikan setiap hari tanpa biaya.
Secara keseluruhan, pemeriksaan laik terbang bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan keamanan penerbangan dan melindungi kesehatan ibu serta janin selama perjalanan udara.
REFERENSI
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, termasuk Balai Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
International Air Transport Association (IATA) Medical Manual Edition 12.