PENGAWASAN FAKTOR RISIKO PADA BARANG DALAM RANGKA PENERBITAN IJIN ANGKUT JENAZAH/KERANGKA/ABU BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA

Oleh Administrator
Kamis, 15 Januari 2026 09:04
Dibaca 75 kali

Pengawasan faktor risiko pada barang merupakan suatu tindakan kekarantinaan kesehatan yang memastikan jenazah/kerangka/abu bukan menjadi media penularan penyakit. 

Pengawasan yang dilakukan berupa : 

  • Peti Jenazah yang harus kedap air, kokoh dan kuat untuk mencegah kebocoran serta memastikan tidak terdapat bagian yg memungkinkan terjadi kontaminasi.
  • Surat keterangan kematian yang menjelaskan penyebab kematian
  • Surat keterangan pengawetan, dimana menjamin bahwa jenazah telah diawetkan dengan menggunakan bahan pengawetnyang aman

Setelah proses pengawasan selesai dan memenuhi syarat maka diterbitkan surat ijin angkut jenazah/kerangka/abu yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.