Diseminasi Informasi tentang Gejala, Penularan, dan Pencegahan Penyakit Malaria kepada Masyarakat sekitar Pelabuhan Sarmi
Pendahuluan
Pelabuhan merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Balai Kekarantinaan Kesehatan adalah melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko di wilayah pelabuhan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit serta meminimalisasikan dampak risiko lingkungan terhadap masyarakat khususnya di lingkungan pelabuhan. Disamping itu kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko juga bertujuan untuk membuat wilayah sekitar Pelabuhan tidak menjadi sumber penularan ataupun habitat yang subur bagi perkembangbiakan vektor penyakit.
Penyakit malaria adalah penyakit menular yang disebabkan oleh parasait (Plasmodium) yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles sp. betina. Penyakit malaria dapat menyerang semua orang baik laki-laki maupun perempuan, pada semua golongan umur, dari bayi sampai orang dewasa.
Hasil survei nyamuk dewasa pada malam hari di area perimeter dan buffer wilayah kerja Pelabuhan Sarmi pada tiga bulan terakhir didapatkan nyamuk Anopheles sp. sebanyak 2 ekor pada bulan Agustus, 2 ekor pada bulan September, dan 1 ekor pada bulan Oktober. Selain itu, dari hasil survei jentik didapatkan jentik Anopheles sp. stadium IV sebanyak 3 ekor dari 10 cidukan pada habitat genangan air di dekat rumah warga sekitar Pelabuhan Sarmi.
Data SKDR-IBS menunjukkan bahwa pada M-32 s.d. M-36 (bulan Agustus), M-37 s.d. M-40 (bulan September), dan M-41 s.d. M-44 (Oktober) tahun 2025, jumlah data kasus malaria konfirmasi yang di laporkan dari Puskesmas yang berada di salah satu wilayah kerja BKK Jayapura yaitu Puskesmas Sarmi sebanyak 288 kasus pada bulan Agustus, 185 kasus pada bulan September, dan 202 kasus pada bulan Oktober.
Oleh karena itu, Balai Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi melakukan upaya tindakan diseminasi informasi yaitu berupa membagikan leaflet yang memuat informasi tentang gejala, cara penularan, dan pencegahan penyakit malaria kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Pelabuhan Sarmi.
Tujuan
Melakukan penyegaran kembali pemahaman gejala, cara penularan, dan upaya pencegahan penyakit malaria guna meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan masyarakat.
Metode
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan dengan membagikan leaflet, menyampaikan informasi, serta melakukan obrolan singkat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Pelabuhan.
Hasil dan Pembahasan
Diseminasi informasi adalah proses penyebaran informasi kepada publik atau kelompok dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang isu tertentu yang diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku atau tindakan berdasarkan informasi yang telah disampaikan. Diseminasi informasi dapat dilakukan dengan menggunakan media cetak (brosur, leaflet, poster, dan publikasi lainnya), media elektronik (televisi, radio, dan platform digital), media sosial (instagram, facebook, twitter), dan kegiatan edukasi (seminar, workshop, dan sesi tanya jawab).
Tabel 1.
Hasil kegiatan Diseminasi Informasi tentang Gejala, Penularan, dan Pencegahan Penyakit Malaria kepada Masyarakat sekitar Pelabuhan Sarmi
Tanggal 30 Oktober 2025

Berdasarkan tabel diatas, diketahui telah dilakukan diseminasi informasi tentang gejala, cara penularan, dan pencegahan penyakit malaria kepada masyarakat sekitar Pelabuhan Sarmi pada tanggal 30 Oktober 2025. Sasaran dari desiminasi yang dilakukan adalah masyarakat yang tinggal di sekitar Pelabuhan. Proses diseminasi dilakukan dengan membagikan leaflet yang memuat berbagai informasi penting, antara lain pengertian penyakit malaria, bagaimana cara penularan, gejala malaria tanpa komplikasi (ringan), gejala malaria berat, cara minum obat malaria yang benar, serta pencegahan penyakit malaria.
Diseminasi ini tidak hanya dilakukan dengan membagi leaflet, tetapi juga dilakukan edukasi oleh petugas. Sehingga sasaran diseminasi informasi dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan. Diharapkan interaksi yang terjalin dapat membangun kesadaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit malaria.
Kesimpulan
Telah dilakukan diseminasi informasi tentang gejala, cara penularan, dan pencegahan penyakit malaria di Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi dengan membagikan leaflet sebanyak 20 lembar kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Pelabuhan sebagai sasaran diseminasi informasi.
Saran
Masyarakat diharapkan bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan menerapkan upaya pencegahan malaria secara kolektif, karena hasil akan lebih optimal apabila dilakukan bersama-sama.
Referensi
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.