Jayapura (31/5) - Tim kerja pengawasan faktor risiko kesehatan alat angkut dan barang melaksanakan tugas salah satunya adalah pengawasan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut. Periode sampai dengan Mei 2024 telah terlaksana pengawasan tindakan kekarantinaan disinseksi pada alat angkut di Pelabuhan Jayapura berdasarkan hasil temuan di KM Cantika Lestari 77 pada 20 Maret 2024. Tanda-tanda kehidupan vektor kecoa dengan tingkat kepadatan tinggi, ditemukan pada dek kapal, gudang penyimpanan barang, maupun dapur kapal.
Balai Kekarantinaan Kesehatan bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor kecoa, dapat membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Kecoa tidak hanya mencemari makanan dan lingkungan, tetapi juga berperan sebagai vektor berbagai patogen yang dapat menyebabkan penyakit seperti diare, salmonellosis, dan disentri.
Upaya Pengendalian untuk mengantisipasi penularan penyakit yang ditularkan oleh kecoa merupakan tanggung jawab lintas sektor dan lintas program yang ada di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura.
Salah satu cara dalam upaya pengendalian melalui disinseksi, yaitu tindakan yang dilakukan
untuk mengendalikan atau membunuh vektor serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia, yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, maupun barang-barang.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Jayapura melakukan pengawasan kegiatan disinseksi yang dilakukan pihak kapal pada tanggal 24 Maret 2024. Bahan yang digunakan yaitu insektisida Icon lamda-sihalotrin 50 mL diencerkan dengan 1500 mL air dan diawasi oleh tiga orang petugas pengawas BKK Jayapura.
Hasil indentifikasi vektor setelah dilakukan treatment yaitu ditemukan vektor kecoa mati -/+ 50 ekor pada ruang penyimpanan barang (pelampung). Pada beberapa lokasi tempat tidur ditemukan beberapa kecoa mati dengan jenis Periplaneta americana dan Blatella germanica (dilakukan proses pembersihan kecoak mati yang dilakukan oleh pihak kapal).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pembersihan pada kapal yang memenuhi semua standar sanitasi yang ditetapkan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Jayapura menerbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) sebagai bukti bahwa kapal tersebut bebas dari faktor risiko.
Diharapkan pihak kapal/agen agar selalu menjaga kebesihan sanitasi kapal dan keberadaan vektor pembawa penyakit dan rutin membersihkan tempat/lokasi yang menjadi sumber perkembangbiakan kecoa sehingga tidak menjadi faktor risiko penyebab penyakit pada alat angkut.
Penulis: Riska N. R., S.Si., Hery Fandri Imbiri, SKM
Editor: Theresia Iriana E., SKM
Berita ini disiarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0967-535553, WhatsApp 081248484646, dan alamat email kkpjayapurapapua@gmail.com.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
dr. Bambang Budiman