Kualitas Udara dan Kebisingan di Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani Tahun 2024

Oleh Administrator
Senin, 30 Desember 2024 06:08
Dibaca 186 kali

KUALITAS UDARA DAN KEBISINGAN DI WILAYAH KERJA

BANDAR UDARA SENTANI TAHUN 2024

Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani


PENDAHULUAN

Bandar udara merupakan salah satu fasilitas transportasi yang berperan penting dalam mobilitas manusia dan barang. Aktivitas di bandara, seperti operasional pesawat, kendaraan pendukung, dan kerumunan manusia, dapat menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan udara dan kebisingan. Kualitas udara yang buruk dan tingkat kebisingan yang tinggi tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengguna, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan, seperti gangguan pernapasan dan stres akibat paparan kebisingan. Oleh karena itu, pemantauan kualitas lingkungan di bandara menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin kesejahteraan semua pihak yang beraktivitas di dalamnya.

Pengukuran kualitas udara dan tingkat kebisingan di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura dilakukan selama periode Januari hingga Desember 2024. Hasil pengukuran dianalisis dengan membandingkannya terhadap standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 dan data kualitas udara Kabupaten Jayapura dari IQAir 2024.


TUJUAN

Untuk memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan khususnya kualitas udara dan tingkat kebisingan pada lokasi indoor dan outdoor wilayah kerja Bandar Udara Sentani pada tahun 2024.


METODE

Pengukuran dilakukan selama periode Januari hingga Desember 2024 di tujuh lokasi dengan rincian indoor lima lokasi dan outdoor dua lokasi, menggunakan alat ukur portabel untuk parameter partikel PM2.5 dan PM10, intensitas pencahayaan, suhu, kelembapan, kecepatan angin, dan tingkat kebisingan. Hasilnya dievaluasi berdasarkan standar baku mutu lingkungan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 dan data regional IQAir.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil pengukuran kualitas udara dan kebisingan pada tahun 2024 ditampilkan pada tabel berikut:

ParameterIndoorOutdoorSatuan
PM2,58,4 - 14,45,9 - 6,3(µg/m³)
PM1011,7 - 31,18,1 - 8,3(µg/m³)
Pencahayaan230 - 3811281 - 4226(lux)
Suhu25,0 - 28,329,7 - 29,8(°C)
Kelembapan53,8 - 58,461,0 - 65,3(%)
Kecepatan Angin0 - 0,10,4 - 0,6(m/s)
Kebisingan65,5 - 67,966,7 - 67,2(dBA)

 Dari tabel tersebut diketahui :

1. Kualitas Udara (PM2.5 dan PM10)

a. PM2.5: Konsentrasi indoor berkisar antara 8,4–14,4 µg/m³, melebihi standar WHO (10 µg/m³ tahunan). Sementara itu, konsentrasi outdoor masih di bawah batas aman (maksimum 10 µg/m³). Data IQAir menunjukkan nilai rata-rata tahunan 8,3 µg/m³ di kabupaten Jayapura, yang konsisten dengan hasil outdoor.

b. PM10: Konsentrasi indoor mencapai 31,1 µg/m³ di beberapa lokasi, melampaui standar WHO (20 µg/m³). Outdoor lebih stabil, dengan konsentrasi maksimum 8,3 µg/m³.

2. Parameter Lingkungan Lainnya

a. Pencahayaan pada lokasi indoor lebih rendah dibandingkan outdoor, mencerminkan pengaruh cahaya matahari langsung di luar ruang, secara keseluruhan hasil pengukuran pencahayaan memenuhi standar yaitu minimal 60 Lux..

b. Suhu dan Kelembapan sesuai dengan standar yaitu suhu 18–30°C dan 40-70%,

3. Kebisingan

Tingkat kebisingan indoor dan outdoor berada di kisaran 65,5–67,9 dBA, memenuhi syarat yang direkomendasikan (<80 dBA). Kebisingan pada wilayah kerja bandar udara berasal dari aktivitas penerbangan dan operasional bandara.


KESIMPULAN

Hasil pengukuran kualitas udara diketahui lokasi indoor memiliki konsentrasi PM2.5 dan PM10 yang lebih tinggi dibandingkan outdoor. Tingkat kebisingan di bandara masih di bawah ambang batas yang ditetapkan, baik untuk lokasi indoor maupun outdoor. Perbandingan data dari IQAir untuk Kabupaten Jayapura mendukung hasil pengukuran outdoor di bandara, dengan rata-rata PM2.5 dan PM10 dalam kategori "baik." Rekomendasi untuk perbaikan kualitas udara antara lain pemasangan sistem filtrasi udara di lokasi indoor untuk menurunkan konsentrasi PM2.5 dan PM10, menggunakan peredam suara di area indoor dan evaluasi ulang tata letak bandara untuk mengurangi tingkat kebisingan dan melakukan pengukuran rutin sesuai standar Permenkes untuk memastikan kualitas lingkungan bandar udara tetap terjaga.


REFERENSI

  1. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
  2. IQAir. "Jayapura Air Quality Index (AQI) and Indonesia Air Pollution." 2024.
  3. World Health Organization (WHO). "Global Air Quality Guidelines."