PEMERIKSAAN SANITASI ALAT ANGKUT
DI PELABUHAN LAUT JAYAPURA
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA
BULAN OKTOBER 2024
Penulis : Sitti Nurliah, S.Si, Apt
A. Latar Belakang
International Health Regulation 2005 (IHR) dan World Health Organization (WHO) merekomendasikan kepada negara peserta untuk melakukan tindakan terhadap bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang-barang, paket pos atau jenazah manusia untuk menghilangkan infeksi atau kontaminasi termasuk vektor dan reservoir, tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan.
Perkembangan teknologi alat angkut yang semakin cepat membuat jarak antar negara seolah semakin dekat karena waktu tempuh yang semakin singkat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap risiko penularan penyakit secara gobal. Pelabuhan merupakan titik simpul pertemuan atau aktifitas keluar masuk kapal, barang dan orang, sekaligus sebagai pintu gerbang transformasi penyebaran penyakit dan merupakan ancaman global terhadap kesehatan masyarakat karena adanya penyakit karantina, penyakit menular baru (new emerging diseases), maupun penyakit menular lama yang muncul kembali (re-emerging diseases). Ancaman penyakit tersebut merupakan dampak negatif dari diberlakukannya pasar bebas atau era globalisasi, dan dapat menimbulkan kerugian besar baik pada sektor ekonomi, perdagangan, sosial budaya, maupun politik yang berdampak besar kepada suatu negara atau daerah.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 mengatakan bahwa setiap penanggung jawab alat angkut yang berada di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat, yang di dalamnya ditemukan faktor risiko kesehatan berupa tanda-tanda kehidupan tikus dan/atau serangga, berdasarkan pemeriksaan dari Balai Kekarantinaan Kesehatan setempat, wajib melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga.
Tindakan sanitasi kapal merupakan upaya penyehatan pengamanan dan pengendalian terhadap faktor risiko lingkungan di kapal untuk memutus mata rantai penularan penyakit atau kontaminasi, meliputi disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan deratisasi guna memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan, sehingga membantu mengurangi penyebaran penyakit karena hama yang dapat ditularkan melalui vektor.
Untuk mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat yang merupakan masalah darurat kesehatan dunia, Balai Kekarantinaan Kesehatan dituntut mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut dan barang termasuk kontainer yang datang dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.
Tujuan pemeriksaan dan pengawasan sanitasi dimaksudkan agar kapal bebas dari ancaman penyakit yang berpotensi wabah, dan mencegah penularan penyakit menular, serta menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi penumpang, ABK, maupun nahkoda kapal. Pengawasan sanitasi kapal merupakan salah satu tugas dari kegiatan pengendalian risiko lingkungan yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Sanitasi kapal mencakup seluruh aspek penilaian kompartemen kapal antara lain dapur, ruang tempat penyimpanan makanan, gudang, palka/kargo, ruang perwira, ruang penumpang, air minum, limbah, tangki ballast, limbah padat dan limbah cair, air persediaan, ruang mesin.
International Health Regulation (IHR) 2005 menekankan pengawasan di pintu keluar masuk suatu negara melalui Pelabuhan, Bandara maupun Lintas Batas. Untuk itu sertifikat sanitasi kapal (SSCC dan SSCEC) diperlukan sebagai alat bantu suatu negara dalam mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal nasional dan internasional.
Oleh sebab itu upaya pemeriksaan sanitasi kapal yang baik diperlukan adanya tindakan pengawasan yang terus-menerus dengan melakukan koordinasi yang terpadu dan terarah baik dari pemilik kapal, Nahkoda/Awak sebagai penanggung jawab sanitasi di atas kapal dan instansi pemerintah melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan.
B. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi berupa pemeriksaan sanitasi kapal.
C. Hasil
Pengawasan sanitasi alat angkut kapal yang dilaksanakan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura. Bagian yang diperiksa mencakup semua bagian/kompartemen yang ada pada kapal agar kapal tersebut bebas dari faktor risiko penularan penyakit, sehingga layak dipergunakan untuk mengangkut orang dan barang. Bagian/kompartemen yang diperiksa pada kapal terdiri dari
1. Dapur (Galley)
2. Ruang Rakit makanan (Pantry)
3. Gudang (Stores)
4. Palka/Cargo
5. Ruang tidur (Quarter)
- ABK/Crew
- Perwira/Officer
- Penumpang/Passanger
- Geladak/Deck
6. Air minum (Portable Water)
7. Limbah cair (Sewage)
8. Air balast (Water Ballast)
9. Limbah medis/padat (Medic/Solid Waste)
10. Air tergenang/permukaan (Standing Water)
11. Ruang mesin (Engine Room)
12. Fasilitas medik (Medical Facilities)
13. Area lainnya (Other Area Specified)
Hasil pemeriksaan sanitasi kapal pada bulan Oktober Tahun 2024 klik tautan berikut
Sanitasi Alat Angkut Oktober 2024