GAMBARAN SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN
DI WILAYAH PERIMETER BANDAR UDARA SENTANI JAYAPURA BULAN OKTOBER TAHUN 2024
Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani
PENDAHULUAN
Bandar Udara Internasional Sentani, sebagai pintu gerbang utama di Indonesia Timur, memiliki peran penting dalam mobilitas penumpang, baik domestik maupun internasional. Data Oktober 2024 menunjukkan terdapat sekitar 78.168 penumpang yang datang dan 75.486 penumpang yang berangkat. Tingginya jumlah penumpang meningkatkan kebutuhan akan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), yang berperan menyediakan makanan dan minuman bagi pengguna dan staf bandara. Pengelolaan sanitasi TPP sangat penting untuk mencegah risiko kontaminasi pangan yang bisa menyebabkan penyakit bawaan makanan, seperti diare dan keracunan makanan.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura melakukan pengawasan sanitasi TPP di perimeter bandara untuk memastikan standar kesehatan tercapai demi keselamatan konsumen (Kemenkes, 2023; WHO, 2006).
TUJUAN
Pemeriksaan sanitasi TPP bertujuan untuk menilai kualitas sanitasi di TPP Bandar Udara Sentani, yang meliputi aspek lokasi, higiene personel, serta penyimpanan dan pengemasan pangan. Standar acuan yang digunakan adalah Permenkes No. 14 Tahun 2021, yang menetapkan standar usaha dan produk dalam sektor kesehatan.
METODE
Pemeriksaan sanitasi TPP dilakukan pada bulan Oktober 2024 pada 21 gerai pangan jajanan di perimeter bandara. Inspeksi dilakukan oleh petugas sanitarian Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas I Jayapura, dengan metode total sampling. Data dikumpulkan melalui pengamatan langsung dan dinilai menggunakan formulir sanitasi sesuai standar Kemenkes.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil observasi menunjukkan bahwa seluruh gerai pangan memenuhi syarat sanitasi dengan skor rata-rata 89,8, melebihi batas minimum kelayakan yaitu 80. Berdasarkan penilaian:
1. Area Lokasi
Semua gerai memenuhi syarat sanitasi (100%). Lokasi bebas dari banjir, pencemaran, dan binatang pembawa penyakit, serta memiliki tenda pelindung jika beroperasi di bangunan semi permanen.
2. Higiene Personel (Penjamah pangan)
Terdapat beberapa kekurangan, seperti rendahnya kesadaran personel dalam menggunakan sanitizer secara berkala (81%) dan tidak semua telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (0%). Namun, seluruh personel memenuhi persyaratan dasar seperti menjaga kesehatan, tidak merokok saat menangani pangan, dan menggunakan sarung tangan atau alat bantu.
3. Penyimpanan dan Pengemasan Pangan Matang: Semua gerai memenuhi syarat penyimpanan dan pengemasan pangan matang (100%), yang menunjukkan bahwa fasilitas penyimpanan sudah aman dari kontaminasi lingkungan.
Hasil ini menunjukkan bahwa secara umum, kualitas sanitasi di TPP perimeter Bandar Udara Sentani tergolong baik. Namun, rendahnya tingkat partisipasi dalam penyuluhan keamanan pangan menjadi area yang perlu diperhatikan agar personel lebih paham dalam praktik keamanan pangan yang benar.
KESIMPULAN DAN SARAN
Sanitasi TPP di wilayah perimeter Bandar Udara Sentani secara umum memenuhi standar dengan risiko rendah terhadap penularan penyakit. Disarankan agar pihak pengelola bandara bekerja sama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan pelatihan dan penyuluhan bagi personel TPP. Penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik mengenai higiene dalam pengelolaan pangan dan meminimalisir potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
REFERENSI
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Permenkes No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
WHO. (2006). Penyakit Bawaan Makanan (P. Widyastuti, Ed.; Pertama). Penerbit Buku Kedokteran EGC.