Gambaran Pengawasan Survei Faktor Risiko Penyakit Pes di Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi

Oleh Administrator
Jumat, 31 Oktober 2025 01:51
Dibaca 232 kali

Gambaran Pengawasan Survei Faktor Risiko Penyakit Pes

(Pemasangan Perangkap Tikus dan Identifikasi Tikus dan/ atau Pinjal)

Di Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi Bulan Oktober Tahun 2025


Pendahuluan

Pelabuhan merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, standar baku mutu vektor penyakit pes menggunakan parameter indeks pinjal khusus dan indeks pinjal umum. Indeks pinjal khusus menggunakan Xenopsylla cheopis sebagai indikator dengan nilai baku mutu sebesar <1 . Sementara indeks pinjal umum menggunakan pinjal jenis lain sebagai indikator dengan nilai baku mutu sebesar <2.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan laut, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam rangka mewujudkan pelabuhan sehat, maka dilakukan upaya - upaya pengendalian risiko lingkungan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit.

Kegiatan survei faktor risiko penyakit pes yang dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit pes dengan cara melakukan pemasangan perangkap tikus dan mengidentifikasi tikus serta pinjal (vektor penyakit pes) yang terdapat pada tikus yang ditemukan.

Tujuan

Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja Pelabuhan Sarmi untuk mewujudakan indeks pinjal >1, demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.

Metode

Pelaksanaan kegiatan dengan pemasangan perangkap tikus selama 4 hari di lokasi yang berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan tikus, seperti pelabuhan, kios, warung makan, rumah petugas dan rumah warga yang terdapat di sekitar pelabuhan. Tikus yang terperangkap kemudian diidentifikasi jenisnya berdasarkan berat, panjang telinga, panjang badan, panjang ekor, panjang telapak kaki, dan jumlah pasang susu dari jenis kelamin yang ditentukan. Setelah dilakukan identifikasi, dilakukan penyisiran seluruh tubuh tikus untuk melihat keberadaan pinjal.

Hasil dan Pembahasan

Pengawasan dan pengamatan survei faktor risiko penyakit pes dilakukan dengan cara pemasangan perangkap (trapping) yang dilaksanakan oleh 2 orang petugas. Setiap perangkap diberi umpan berupa ayam bakar atau ikan kering yang diharapkan dapat menarik tikus untuk masuk dalam perangkap. Total perangkap yang dipasang pada bulan Oktober adalah 100 perangkap dengan distribusi jumlah perangkap dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1.

Pemasangan Perangkap Tikus

Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi

Tanggal 07 s.d. 10 Oktober 2025

Tabel 2.

Hasil Identifikasi Tikus dan Pinjal

Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi

Tanggal 07 s.d. 10 Oktober 2025

Berdasarkan tabel 1 dan 2, pemasangan perangkap tikus dilakukan di 10 lokasi (1 lokasi area perimeter dan 9 lokasi area buffer) selama empat hari mulai tanggal 07 s.d. 10 Oktober 2025 dengan total jumlah perangkap sebanyak 100 buah dan tikus tertangkap sebanyak 17 ekor, sehingga succes trap adalah 17,0%. Berdasarkan hasil identifikasi pada 17 ekor tikus diketahui jenisnya yaitu 2 ekor Rattus norvegicus dan 15 ekor Rattus tanezumi dan tidak ditemukannya pinjal pada tikus tersebut, sehingga indeks pinjal adalah 0 dan sesuai standar baku mutu kesehatan yaitu <1.

Kesimpulan

Jumlah tikus yang tertangkap di wilayah kerja Pelabuhan Sarmi pada bulan Oktober sebanyak 17 ekor dengan jenis Rattus norvegicus sebanyak 2 ekor dan Rattus tanezumi sebanyak 15 ekor. Indeks pinjal yang tercatat adalah 0, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat pinjal pada tikus tersebut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa meskipun tikus ditemukan, potensi penyebaran penyakit pes melalui pinjal tidak ada.

Saran

Demi mencegah keberadaan tikus di lingkungan tempat tinggal, disarankan bagi pemilik rumah, kios, dan warung makan untuk menutup celah-celah atau lubang yang ada pada bagian ruangan, baik di dinding, atap, maupun lantai. Penutupan celah ini dapat membantu mengurangi akses bagi tikus untuk masuk dan berkembang biak di dalam ruangan serta menjaga kebersihan selokan yang ada di sekitar.

Referensi

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.