GAMBARAN HASIL PEMERIKSAAN SANITASI PESAWAT
DI BANDAR UDARA SENTANI BULAN JANUARI TAHUN 2025
Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani
PENDAHULUAN
Bandar Udara Sentani, sebagai gerbang utama transportasi udara di wilayah Papua, memiliki peran penting dalam memastikan setiap pesawat yang beroperasi telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai dengan regulasi nasional dan internasional. Pesawat yang tidak memenuhi standar kebersihan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit menular, baik dalam penerbangan domestik maupun internasional.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat, khususnya di Bandar Udara Sentani. Sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan kesehatan di pintu masuk negara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura menjalankan fungsi utama seperti pemeriksaan kesehatan terhadap alat angkut, manusia, barang, dan lingkungan, serta pengendalian faktor risiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Pengawasan sanitasi pesawat merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara, oleh karena itu pemeriksaan sanitasi di bandar udra menjadi langkah penting untuk menjamin kesehatan lingkungan penerbangan.
TUJUAN
Pemeriksaan sanitasi pesawat di Bandar Udara Sentani pada Januari 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan akibat sanitasi pada pesawat, memastikan pesawat domestik dan internasional memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan serta bebas vektor dan binatang penular penyakit, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada maskapai penerbangan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi sanitasi.
METODE
Pemeriksaan dilakukan dengan observasi langsung menggunakan formulir pemeriksaan sanitasi pesawat dan wawancara terhadap personel penerbangan untuk mengetahui prosedur sanitasi yang diterapkan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada bulan Januari 2025 dilakukan pengawasan sanitasi pesawat sebanyak 11 pesawat, terdiri dari 6 pesawat domestik dan 5 pesawat internasional. Rincian pemeriksaan meliputi:
Yang diperiksa | Memenuhi syarat | Tidak Memenuhi Syarat | % |
Kabin penumpang | 11 | 0 | 100 |
Kompartemen toilet | 11 | 0 | 100 |
Tempat penyimpanan makanan | 11 | 0 | 100 |
Pembuangan kotoran cair | 11 | 0 | 100 |
Penanganan penyediaan air | 11 | 0 | 100 |
Keadaan makanan secara fisik | 11 | 0 | 100 |
Vektor dan Binatang Penular Penyakit | 11 | 0 | 100 |
Sanitasi pesawat merupakan aspek penting dalam memastikan kesehatan dan kenyamanan penumpang serta personel penerbangan. Pemeriksaan sanitasi pesawat tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan penerbangan, tetapi juga mencegah penyebaran penyakit menular yang dapat berdampak luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura wilayah kerja bandar udara Sentani pada Januari 2025, seluruh pesawat domestik maupun internasional yang diperiksa telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pemeriksaan ini mencakup aspek-aspek seperti kebersihan kabin penumpang, kompartemen toilet, tempat penyimpanan makanan, pembuangan kotoran cair, penyediaan air, keadaan makanan secara fisik, serta keberadaan vektor dan binatang penular penyakit.
Hasil ini sejalan dengan tujuan utama Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, yang menekankan pentingnya pemenuhan standar sanitasi dalam berbagai fasilitas publik, termasuk transportasi udara. Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menggarisbawahi peran pengawasan dalam mencegah risiko kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak higienis. Standar yang diterapkan dalam pemeriksaan ini juga sesuai dengan pedoman dari World Health Organization (WHO) dalam Guide to Hygiene and Sanitation in Aviation (2009), kebersihan pesawat merupakan faktor penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular antar negara.
Pengawasan sanitasi pesawat di Bandar Udara Sentani menunjukkan bahwa maskapai telah menjalankan prosedur kebersihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini mencerminkan keberhasilan implementasi kebijakan sanitasi yang diterapkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan kepatuhan penuh, pengawasan rutin tetap diperlukan untuk memastikan hasil ini terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mengantisipasi potensi ancaman kesehatan yang dapat muncul di masa mendatang.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan sanitasi pesawat di Bandar Udara Sentani pada Januari 2025 menunjukkan hasil di mana seluruh pesawat domestik maupun internasional telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Hal ini mencerminkan maskapai telah menjaga kebersihan dan sanitasi penerbangan. Pengawasan rutin tetap diperlukan untuk memastikan standar sanitasi tetap terjaga dan terus ditingkatkan.
REFERENSI
Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
World Health Organization. (2009). Guide to Hygiene and Sanitation in Aviation, 3rd Edition. Geneva