“Tantangan dan Harapan”
Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian Dan Transportasi Atas Layanan PNBP Yang Dilaksanakan Di Luar Balai Kekarantinaan Kesehatan
Penulis : Algretz Prise Keldof Salamahu
Dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, pnbp pada Kementerian Kesehatan perlu dikelola dan dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tidak mengatur mengenai biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi terhadap tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan. Biaya tersebut dinyatakan dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi agar secara formal dibuatkan petunjuk teknis dari pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak Kementerian Kesehatan terhadap implementasi pengenaan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) poin J Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, Agar Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas tersebut dapat terlaksana dengan memperhatikan manajemen risiko, penyelarasan persepsi, tolak ukur keberhasilan untuk meningkatkan kepercayaan publik, penting untuk mengetahui Tantangan dan Harapan dari Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian Dan Transportasi Atas Layanan PNBP Yang Dilaksanakan Di Luar Balai Kekarantinaan Kesehatan.
1. Tantangan
a. Menyesuaikan Diri Menghadapi Perubahan Secara Cepat
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertindak proaktif dalam merespon dinamika perubahan kebijakan. ASN Balai Kekarantinaan Kesehatan harus mampu:
1) Mengantisipasi Dampak: Mempelajari arah kebijakan dan menyiapkan mitigasi terhadap potensi kendala di lapangan sebelum masalah muncul.
2) Inisiatif Perbaikan: Memberikan masukan konstruktif kepada pimpinan berdasarkan data, agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
3) Literasi Mandiri: Secara mandiri memperbarui pengetahuan mengenai regulasi terbaru tanpa harus menunggu sosialisasi formal, sehingga pelayanan tetap berjalan selaras dengan aturan terkini.
b. Berinovasi dan Mengembangkan Kreativitas Secara Berkelanjutan
Adaptif tidak berarti pasif hanya mengikuti setiap kebijakan, melainkan aktif menjadi agen perubahan. ASN khususnya Tim Pengelola Biaya Perjalanan Dinas didorong untuk memikirkan ide-ide baru guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Salah satunya, memanfaatkan literasi digital untuk mempercepat pelayanan dan koordinasi.
c. Melaksanakan Tugas dengan Nilai Integritas Yang Konsisten
ASN tidak hanya sekedar bekerja, tetapi memastikan secara konsisten setiap prosedur yang dimulai dari pengawasan kapal sampai pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan dengan ketelitian dan kejujuran intelektual. Contoh, melaporkan hasil pengawasan kapal dan dana yang masuk secara real serta tidak menerima gratifikasi atau suap.
2. Harapan
Adanya Kepastian Biaya Perjalanan Dinas, Transparansi dan Akuntabilitas serta Tertib Administrasi
“Mulailah bekerja sesuai prosedur dan lihat perbedaannya!"
Salam sehat dan tetap semangat.
“Bangga melayani Bangsa”