Layanan Kekarantinaan Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal KM Kendhaga Nusantara 8 di Pelabuhan Sarmi

Oleh Administrator
Rabu, 17 Desember 2025 01:38
Dibaca 155 kali

LAYANAN KEKARANTINAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KAPAL

KM KENDHAGA NUSANTARA 8 DI PELABUHAN SARMI

A. LATAR BELAKANG

Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan melalui pengawasan lalu lintas orang, barang dan alat angkut sebagaimana diamanatkan dalam International Health Regulation (IHR) 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta kekarantinaan kesehatan di wilayah dan di pintu masuk baik pelabuhan, bandar udara maupun Pos Lintas Batas Darat Negara, sebagai upaya cegah tangkal Public Health Emergency International Concern (PHEIC) yang berpotensi dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan diantaranya pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut meliputi pemeriksaan dan pengawasan sanitasi, keberadaan vektor dan binatang pembawa penyakit, orang (awak dan penumpang) serta pengawasan barang, pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang dan barang serta pelaksanaan jejaring, koordinasi dibidang kekarantinaan kesehatan. Surveilans epidemiologi dilakukan terhadap penyakit potensial wabah serta penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, di wilayah kerja Bandar Udara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara.

Pelaksanaan pengawasan alat angkut merupakan tugas layanan kekarantinaan kesehatan pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura untuk mengetahui hasil pengawasan, pencegahan, dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan.
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2016/2024 tentang Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  11. International Health Regulation Tahun 2005.

C. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Melaksanakan kegiatan layanan kekarantinaan kesehatan meliputi pengawasan dokumen kesehatan alat angkut, orang, dan barang di pelabuhan merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam rangka upaya pengendalian faktor risiko PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

2. Tujuan Khusus

a. Melaksanakan pengawasan dokumen kekarantinaan kesehatan alat angkut dan surveilans epidemiologi awak dan penumpang

b. Melaksanakan pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan (pemeriksaan sanitasi kapal, pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit), pemeriksaan kualitas air, dan pemeriksaan pangan kemasan.

c. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan masa berlaku obat-obatan dan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) pada alat angkut, status Kesehatan orang/penumpang/awak kapal serta layanan kegawatdaruratan kesehatan dan rujukan pasien/orang sakit yang datang menggunakan alat angkut.

D. TENAGA PELAKSANA

Kegiatan layanan kekarantinaan Kesehatan pengawasan alat angkut, orang dan barang dilaksanakan oleh tenaga surveilans (epidemiolog kesehatan), tenaga kesehtan lingkungan (sanitarian/entomolog kesehatan), dan tenaga medik (dokter/perawat/ahli teknologi laboratorium medis (analis kesehatan).

E. HASIL PEMERIKSAAN

a. Pengawasan alat angkut dan orang (awak) dengan hasil :

1) Nama Kapal : KM Kendhaga Nusantara 8

2) Bendera : Indonesia

3) Besar : 2195 GT

4) Nakhoda : Capt. Rudin Ambo (Indonesia)

5) Lokasi : Pelabuhan Sarmi

6) Jumlah Awak : 17 orang

7) Jenis Kapal : Container

8) Tanggal Tiba : 05 Desember 2025 (pukul 07:00 WIT)

9) Tanggal Berangkat : 05 Desember 2025 (pukul 22:30 WIT)

10) Pelabuhan Asal : Waren

11) Pelabuhan Tujuan : Sorong

12) Agen : PT PELNI

b. Melakukan pengawasan dokumen kesehatan dengan hasil dokumen lengkap dan berlaku < 3 bulan.

DokumenTempat TerbitTanggal TerbitKeterangan
SSCCSorong28 Juli 2025Berlaku
Sertifikat P3KSorong28 Juli 2025Berlaku
Health BookWaren14 Juni 2025Berlaku

Hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Kapal KM Kendhaga Nusantara 8 diketahui bahwa hasil pemeriksaan sanitasi kapal memenuhi syarat dan tidak ditemukan vektor dan binatang pembawa penyakit. Hasil Pemeriksaan ketersediaan P3K dan obat-obatan kapal lengkap. Dari hasil Pemeriksaan dokumen kesehatan kapal Maritime Declaration of Health (MDH), Voyage Memo, Crew List, Passanger List, Port Health Quarantine Clearance (PHQC), Sertifikat Obat – Obatan dan P3K Kapal, serta Buku Kesehatan Kapal semua dokumen tersebut lengkap dan berlaku. Kondisi awak seluruhnya sehat dan tidak ditemukan penyakit menular potensial wabah.

Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan kapal KM Kendhaga Nusantara 8 beresiko rendah dan sehat sehingga kapal dapat diberikan ijin berlayar atau di terbitkan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) dengan tujuan Pelabuh Sorong.