Pengawasan Alat Angkut Kapal dan Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan Ijin Berlayar (PHQC)

Oleh Administrator
Senin, 20 Oktober 2025 03:32
Dibaca 242 kali

Pengawasan Alat Angkut Kapal dan Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan Ijin Berlayar (PHQC) Minggu ke II Bulan Oktober 2025


A. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut meliputi pemeriksaan dan pengawasan sanitasi, keberadaan vektor dan binatang pembawa penyakit, orang (awak dan penumpang) serta pengawasan barang. Laporan pelaksanaan pengawasan alat angkut merupakan tugas layanan kekarantinaan kesehatan pada wilayah kerja Pelabuhan Laut Jayapura, disusun untuk mengetahui hasil kegiatan yang telah dilakukan meliputi pengawasan; pencegahan; dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan, dengan harapan dapat memberikan informasi untuk tindakan selanjutnya.

Laporan ini merupakan indikator untuk mengetahui faktor risiko dan kelengkapan dokumen kesehatanalat angkut kapal. Balai kekarantinaan kesehatan Kelas I Jayapura melalui Tim Kerja 2 melaksanakan pengawasan faktor risiko kesehatan alat angkut dan barang.

B. Hasil Kegiatan

Grafik 1. Penerbitan ijin berlayar di Pelabuhan Jayapura sebanyak 9 sertifikat , Penerbitan ijin berlayar (PHQC) di Pelabuhan Sarmi sebanyak 5 sertifikat dan Penerbitan ijin berlayar tujuan luar negeri dari Pelabuhan Jayapura dan Pelabuhan Sarmi Nihil

Grafik 2. Kapal berdasarkan Gross Tonase (GT) di Pelabuhan Jayapura dan Pelabuhan Sarmi tertinggi Adalah Gross Tonase (GT) 1.000 s/d 2.000 sebanyak 4 kapal, Kapal Gross Tonase (GT) 200 s/d 350, Kapal Gross Tonase (GT) 2.000 s/d 3.500 dan Kapal Gross Tonase (GT) 20.000 s/d 200.000 Adalah nihil

Grafik 3. Kedatangan kapal di Pelabuhan Jayapura asal dari Pelabuhan Teba sebanyak 2 kapal, Pelabuhan Biak, Pelabuhan wayame, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Manokwari sebanyak 1 kapal. Keberangkatakan kapal dari Pelabuhan Jayapura tujuan Pelabuhan Teba sebanyak 2 kapal, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Kasim, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Biak sebanyak 1 kapal. Kedatangan kapal di Pelabuhan Sarmi asal dari Pelabuhan Biak sebanyak 2 kapal, Pelabuhan Teba, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Jayapura sebanyak 1 kapal. Keberangkan kapal dari Pelabuhan Sarmi tujuan Pelabuhan Teba, Pelabuhan Biak sebanyak 2 kapal, Pelabuhan Jayapura sebanyak 1 kapal.

C. Kesimpulan

  1. Ijin berkayar (PHQC) di Pelabuhan Jayapura sebanyak 9 sertifikat
  2. Ijin berlayar (PHQC) di Pelabuhan Sarmi sebanyak 5 sertifikat
  3. Gross Tonase (GT) terbesar adalah kapal KM. Hijau Samudera di Pelabuhan Jayapura
  4. Kedatangan/Keberangkatan kapal di Pelabuhan sebanyak 9 kapal, dan Kedatangan/Keberangkatakan kapal di Pelabuhan Sarmi sebanyak 5 Kapal