Pemeriksaan Kualitas Air Secara Fisik, Kimia, dan Mikrobiologi untuk Penyediaan Air di Pesawat pada Bandar Udara Sentani Tahun 2025

Oleh Administrator
Selasa, 30 September 2025 23:28
Dibaca 312 kali

“Pemeriksaan Kualitas Air Secara Fisik, Kimia, dan Mikrobiologi untuk

Penyediaan Air di Pesawat pada Bandar Udara Sentani Tahun 2025”

Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Jayapura

Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani


PENDAHULUAN

Air merupakan salah satu kebutuhan vital bagi manusia, termasuk bagi penumpang dan awak pesawat udara selama penerbangan. Ketersediaan air bersih di dalam pesawat tidak hanya berfungsi untuk konsumsi, tetapi juga untuk mendukung berbagai keperluan lain seperti penyajian makanan, kebersihan, serta sanitasi. Oleh karena itu, kualitas air yang disalurkan ke pesawat harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, agar tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan penumpang maupun awak pesawat.

Proses penyediaan air ke pesawat melibatkan beberapa tahapan mulai dari sumber air, penyimpanan di reservoir, distribusi melalui kendaraan tangki air (water service truck), hingga pengisian ke sistem pesawat, pada setiap tahapan tersebut, terdapat potensi kontaminasi baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Kontaminasi yang tidak terdeteksi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti penyakit gastrointestinal, infeksi bakteri, hingga keracunan bahan kimia tertentu. Untuk menjamin mutu dan keamanan air, diperlukan pemeriksaan secara berkala terhadap parameter fisik, kimia, serta mikrobiologi Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa air yang didistribusikan ke pesawat memenuhi persyaratan standar kualitas air minum sesuai regulasi nasional maupun internasional, seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air, air bersih yang digunakan masyarakat maupun fasilitas publik harus memenuhi standar baku mutu baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan maka petugas Balai KekarantinaanKesehatan Kelas I Jayapura wilayah kerja Bandar Udara Sentani melakukan pgawasan kualitas air secara untuk menjamin keamanan dan kesehatan pengguna.

TUJUAN

Untuk mengetahui kualitas sumber air yang digunakan di pesawat melalui pemeriksaan parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi, serta memastikan bahwa air memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023.

METODE

Pengambilan sampel pada reservoir untuk diperiksa secara fisik dan kimia oleh petugas BKK Kelas I Jayapura, dan pemeriksaan mikrobiologi dilakukan pada Laboratorium kesehatan daerah Provinsi Papua dengan mengacu pada Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air.

HASIL KEGIATAN

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 1 sampel air dari reservoir PT. Gapura Angkasa menunjukkan bahwa:

1. Hasil pemeriksaan parameter fisik (termasuk bau, rasa, warna, dan kekeruhan, suhu) memenuhi syarat.

2. Hasil pemeriksaan parameter kimia (antara lain pH, zat padat terlarut (TDS), Mangan Besi, Fluoride, Nitrit ) memenuhi syarat

3. Hasil pemeriksaan parameter mikrobiologi (Escherichia coli dan Coliform) menunjukkan hasil 0 CFU/100 ml, sehingga memenuhi syarat.

Dengan demikian, air dari reservoir PT. Gapura Angkasa layak digunakan dan aman sesuai standar kesehatan.

PEMBAHASAN

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air di reservoir PT. Gapura Angkasa yang digunakan untuk penyediaan air di pesawat telah memenuhi seluruh parameter yang dipersyaratkan. Tidak ditemukannya bakteri indikator kontaminasi feses (Escherichia coli dan Coliform) menunjukkan bahwa air bebas dari risiko penularan penyakit bawaan air. Selain itu, parameter fisik dan kimia yang sesuai standar menandakan bahwa sistem distribusi dan pengelolaan air di reservoir telah berjalan dengan baik. Hal ini penting mengingat air yang digunakan di lingkungan fasilitas publik harus aman untuk kebutuhan sehari-hari staf maupun pengguna layanan.

Pemeliharaan dan pengawasan berkala tetap perlu dilakukan untuk memastikan kualitas air tetap terjaga, khususnya pada aspek kebersihan reservoir, sistem distribusi, serta monitoring rutin. Pemeriksaan yang rutin dan terukur, diharapkan kualitas air yang disediakan ke pesawat selalu dalam kondisi aman, higienis, dan layak konsumsi, sehingga mampu mendukung keselamatan serta kenyamanan penerbangan.

Ketersediaan air bersih yang memenuhi standar kesehatan sangat penting di lingkungan fasilitas umum, termasuk pada sarana pendukung operasional penerbangan. Air yang tidak memenuhi persyaratan fisik, kimia, maupun mikrobiologi berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari penyakit diare hingga infeksi saluran pencernaan.

KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kualitas air yang digunakan di Bandar Udara Sentani dengan 1 sampel uji yang diambil pada reservoir menunjukkan bahwa seluruh parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi memenuhi syarat sesuai standar Permenkes No. 2 Tahun 2023. Air layak digunakan dan aman bagi kesehatan.
  2. Perlu dilakukan pemantauan kualitas air secara rutin, pemeliharaan kebersihan reservoir, serta desinfeksi berkala untuk menjamin mutu air tetap sesuai standar kesehatan.

REFERENSI

Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Díaz, J. e. (2020). Microbial Quality of Water in High Traffic Public Spaces: An Examination of Airport Water Systems. ournal of Environmental Health, 80(7), 18-23.