GAMBARAN PENGAWASAN SURVEI FAKTOR RISIKO PENYAKIT PES (PEMASANGAN PERANGKAP TIKUS DAN IDENTIFIKASI TIKUS DAN/ATAU PINJAL) DI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA WAMENA BULAN SEPTEMBER 2025

Oleh Administrator
Rabu, 15 Oktober 2025 07:12
Dibaca 357 kali

GAMBARAN PENGAWASAN SURVEI FAKTOR RISIKO PENYAKIT PES (PEMASANGAN PERANGKAP TIKUS DAN IDENTIFIKASI TIKUS DAN/ATAU PINJAL) DI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA WAMENA BULAN SEPTEMBER 2025

Sepviyanto Masiku, SKM

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena


PENDAHULUAN

Bandar Udara merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

Pes atau sampar (plague) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Yersinia pestis, penyakit pes juga merupakan salah satu penyakit zoonosis, yang ditularkan melalui vektor, yaitu pinjal yang berada pada tikus. meskipun bakteri tersebut terdapat pada hewan, tetapi penyakit juga bisa menular ke manusia salah satu cara penularannya dengan gigitan kutu tikus atau kontak langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi pes.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan Laut, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN). Dalam rangka mewujudkan bandara yang sehat, maka dilakukan upaya - upaya pengendalian risiko lingkungan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit.

Kegiatan survei faktor risiko penyakit pes yang dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit pes dengan cara melakukan pemasangan perangkap tikus dan mengidentifikasi tikus serta pinjal (vektor penyakit pes) yang terdapat pada tikus yang ditemukan.

TUJUAN

Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja bandar udara wamena untuk mewujudakan indeks pinjal ≤1, demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.

METODE

Pelaksanaan kegiatan dengan pemasangan perangkap tikus selama 4 hari di lokasi yang berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan tikus, seperti tempat pengolahan pangan (TPP) yang ada di wilayah bandara, gudang kargo bandara dan terminal bandara. Tikus yang terperangkap kemudian diidentifikasi jenisnya berdasarkan berat, panjang telinga, panjang badan, panjang ekor, panjang telapak kaki, dan jumlah pasang susu dari jenis kelamin yang ditentukan. Setelah dilakukan identifikasi, dilakukan penyisiran seluruh tubuh tikus untuk melihat keberadaan pinjal.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengawasan dan pengamatan survei faktor risiko penyakit pes dilakukan dengan cara pemasangan perangkap (trapping) kemudian setiap perangkap diberi umpan, yang diharapkan dapat menarik tikus untuk masuk dalam perangkap. Total perangkap dipasang pada bulan September adalah 100 perangkap dengan distribusi jumlah perangkap dapat dilihat pada tabel 1.

Berdasarkan tabel 1 dan 2, pemasangan perangkap tikus dilakukan di tujuh lokasi selama empat hari dengan total jumlah perangkap sebanyak 100 buah dan tikus tertangkap sebanyak 5 ekor. Berdasarkan hasil identifikasi tikus yang didapatkan 7 ekor jenis Rattus tanezumi ditemukan pinjal pada tikus yang tertangkap dengan spesies Xenopsylla cheopis dengan indeks pinjal 0,4 (≤1) sehingga masih dalam ketegori Memenuhi Syarat.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dari 100 perangkap yang dipasang di wilayah kerja Bandar Udara Wamena pada bulan September tahun 2025, jumlah tikus tertangkap sebanyak 7 ekor dengan hasil identifikasi berjenis Rattus Tanezumi.

Hasil indeks pinjal di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena pada bulan September tahun 2025 adalah (0,4), terdapat keberadaan ektoparasit tikus (pinjal) dengan spesies Xenopsylla cheopis namun indeks pinjal (≤1) sehingga masih dalam ketegori Memenuhi Syarat.

REFERENSI

Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.