SINERGITAS TIM KERJA I KAWAL PELABUHAN JAYAPURA MELALUI GIAT DESIMINASI INFORMASI MINGGU KE – 2 BULAN JUNI 2026

Oleh Administrator
Kamis, 11 Juni 2026 06:25
Dibaca 6 kali

SINERGITAS TIM KERJA I KAWAL PELABUHAN JAYAPURA MELALUI GIAT DESIMINASI INFORMASI MINGGU KE – 2 BULAN JUNI 2026

BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA

Edison W. Koibur, SKM.

    Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

A. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi transportasi juga menyababkan meningkatkannya kecepatan waktu tempuh perjalanan antar wilayah dan antar negara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesarkan risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new Emerging Disease) dan penyakit menular yang muncul kembali (Re-emerging disease).

Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk suatu wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.

Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas dan Fungsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. dan melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara. Yang utama adalah untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular dari dan ke dalam wilayah Negara Indonesia.

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura melalui Timker I, Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan melakukan koordinasi terpadu bersama PT Pelindo (Persero) Regional 4 ini fokus pada optimalisasi penempatan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk mengantisipasi penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah. Melalui Pintu masuk Pelabuhan Laut Jayapura.

B. TUJUAN

1. Meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap risiko penyakit menular di pelabuhan laut jayapura

2. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut, orang, barang dan lingkungan

3. Meningkatkan kesedaran dan kepatuhan pengguna jasa pelabuhan terhadap protokol kesehatan dan ketentuan kekarantinaan kesehatan melalui Media digital,spanduk, dan media informasi lainnya di wilayah kerja pelabuhan laut jayapura.

C. METODE

1. Kordinasi dan Perencanaan dengan lintas program antara lain : PT, Pelindo IV Jayapura, KSOP dan Agen Perusahaan Pelayaran serta intansi terkait lainnya.

2. Pelaksanaan Desiminasi Informasi, penyampaikan informasi cegah tangkal penyakit menular melalui media digital, pemasangan spanduk, leaflet dan poster serta media informasi lainnya.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN

Upaya cegah tangkal penularan penyakit di pintu masuk negara terus diperkuat. Komitmen ini ditunjukkan secara nyata oleh Tim Kerja (Timker) I BKK Jayapura melalui langkah proaktif membangun koordinasi terpadu bersama PT Pelindo (Persero) Regional 4 Jayapura. Pertemuan strategis yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 di Kantor PT Pelindo IV Jayapura ini fokus pada optimalisasi penempatan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk mengantisipasi penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah.

Dipimpin oleh Tim KIE BKK Jayapura, koordinasi ini disambut langsung dengan baik oleh Asisten Manajer Operasional PT Pelindo IV Jayapura, Bapak Raimond Davilino. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial demi menjaga ketahanan kesehatan masyarakat di lingkungan pelabuhan.

Beralih ke Digital: Video KIE Jadi Pilihan Utama

Dalam evaluasi bersama tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pemanfaatan media digital berupa video merupakan langkah paling efektif saat ini. Penggunaan media luar ruang konvensional atau cetak statis seperti standing banner dan spanduk di dalam area terminal dinilai sudah tidak efisien lagi. Selain berpotensi mempersempit ruang gerak penumpang, media cetak fisik juga dianggap dapat mengganggu estetika keindahan ruang tunggu terminal.

Optimalisasi Layar Strategis Tanpa Biaya (Gratis)

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program kesehatan ini, pihak PT Pelindo IV Jayapura memberikan izin akses penuh terhadap 4 (empat) unit layar monitor yang terpasang di dalam terminal pelabuhan. Layar-layar monitor ini berada di titik-titik strategis dengan tingkat mobilitas dan kepadatan penumpang yang tinggi, sehingga memastikan pesan edukasi kesehatan dapat tersampaikan secara luas.

Menariknya, seluruh penayangan materi video KIE milik BKK Jayapura di keempat layar monitor tersebut diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Kebijakan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi demi kepentingan keselamatan publik di wilayah Jayapura.

Saat ini, tautan materi video KIE telah diserahkan secara resmi kepada operator PT Pelindo untuk dimasukkan ke dalam daftar putar (playlist) harian, dan dipastikan akan ditayangkan secara berkala sepanjang jam operasional terminal pelabuhan.

Penguatan Layanan Medis di Klinik Terminal

Sinergi ini tidak hanya berjalan satu arah. Guna memperkuat sistem pelayanan di pelabuhan, PT Pelindo turut mengajukan permohonan dukungan teknis medis kepada BKK Jayapura. Pihak Pelindo berharap adanya penempatan petugas medis yang siaga di fasilitas ruang klinik terminal yang telah disediakan.

Kehadiran petugas medis BKK Jayapura ini diprioritaskan khususnya pada saat jadwal kedatangan kapal penumpang (kapal putih/PELNI). Langkah antisipatif ini dinilai sangat penting untuk merespons secara cepat jika terdapat keluhan kesehatan mendadak dari para pengguna jasa pelabuhan.

Melalui giat desinfo terpadu dan kerja sama yang solid ini, Pelabuhan Jayapura diharapkan tidak hanya menjadi pusat gerbang ekonomi yang masif, namun juga menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan tangguh dari ancaman potensi wabah penyakit.

E. REFERENSI

 Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta

 Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.