RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA) KOTA JAYAPURA

Oleh Administrator
Kamis, 13 November 2025 01:28
Dibaca 124 kali

RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA) KOTA JAYAPURA

Penulis: Mina Sipayung, SKM, M.Kes


Rapat TIM PORA berfungsi sebagai wadah: koordinasi, pertukaran data informasi keberadaan orang asing, juga sebagai analisa, evaluasi terhadap data dan informasi yang diterima, serta penyelesaian permasalahan keberadaan, kegiatan orang asing dan pelaksanaan & pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing di Kota Jayapura. Rapat Tim Pora merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura. Kegiatan terlaksana pada tanggal 12 November 2025, yang dihadiri oleh unsur CIQ, Aparat Keamanan, Badan Narkotika, Badan Intelijen Negara serta Instansi terkait lainnya.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai salah satu instansi dari CIQ (Customs, Immigration, Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina), yang merujuk pada tiga instansi pemerintah yang bekerja sama di pintu gerbang negara, yaitu: Bandar Udara, Pelabuhan dan Perbatasan, tergabung dalam TIM PORA Kota Jayapura.

Potensi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum dari masuknya Orang Asing di Kota Jayapura, seperti: Peredaran Narkoba, Penyelundupan Manusia, Adanya Terorisme serta Potensi ancaman lainnya. Akses Pintu Masuk Oang Asing di Kota Jayapura, yaitu Pelabuhan Laut Jayapura, Pos Lintas Batas Negara Skouw dan Bandar Udara Sentani serta Pelintasan Laut dan Darat lainnya yang tidak resmi dan sulit dijangkau oleh petugas.

Kendala pengawasan ORANG ASING yang dialamai oleh bidang Imigrasi adalah Luasnya wilayah kerja yang sulit dijangkau, Terbatasnya Sumber Daya Manusia, Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keimigrasian serta Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya diperlukan “PENGUATAN DAN SINERGITAS IMIGRASI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENGAWASAN ORANG ASING DI WILAYAH KOTA JAYAPURA”

Tindak lanjut : mengoptimalkan penguatan informasi dan sinergitas antar unsur TIM PORA, meningkatkan partisipasi masyarakat, segera mengamankan dan menangani ORANG ASING yang diduga melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana di Kota Jayapura. Hanya Orang Asing yang memberikan Manfaat serta Tidak Membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum yang diperbolehkan Masuk dan Berada di Wilayah Indonesia umunya dan Kota Jayapura khususnya.