Pengawasan Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

Oleh Administrator
Rabu, 22 Oktober 2025 03:53
Dibaca 499 kali

Keamanan pangan menjadi persyaratan utama yang harus dimiliki oleh setiap produksi pangan yang beredar dipasaran. Makanan yang tidak aman berdampak pada tingginya kasus keracunan yang disebabkan karena makanan. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keracunan makanan, beberapa diantaranya adalah rendahnya sanitasi peralatan, rendahnya sanitasi lingkungan, kurang mengerti pentingnya jaminan keamanan makanan bagi konsumen, serta rendahnya higiene sanitasi perorangan/penjamah.

Higiene sanitasi pangan adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap pangan, baik yang berasal dari bahan pangan, orang, tempat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.

Dalam rangka menjamin keamanan pangan setiap produk pangan yang beredar di pasaran serta sebagai upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura melaksanakan pengawasan higiene sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura.

Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung dilakukan terhadap sarana/bangunan, bahan pangan, vektor dan binatang pembawa penyakit, peralatan, dan higiene personel. Penilaian dilakukan menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan TPP sesuai dengan jenis TPP.

Pengawasan sanitasi TPP dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 di wilayah buffer Pelabuhan Laut Jayapura. Pengawasan dilakukan terhadap 12 TPP yang terdiri dari 2 restoran, 6 rumah makan golongan A1, 1 rumah makan golongan A2, 1 gerai pangan jajanan, dan 2 depot air minum. Hasil pengawasan sanitasi TPP yaitu 12 TPP memenuhi syarat.