Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Manajemen Risiko Dalam Pengawasan Alat Angkut Kapal di Wilayah Kerja BKK Kelas I Jayapura

Oleh Administrator
Jumat, 18 September 2026 07:09
Dibaca 3 kali

Pentingnya K3 dan Manajemen Risiko Dalam Pengawasan Kapal

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) dalam kegiatan pengawasan alat angkut kapal merupakan aspek krusial untuk mengendalikan Manajemen Risiko.Sesuai tugas dan fungsi, Petugas BKK Kelas I Jayapura berpotensi mengalami bahaya fisik, biologi, kimia, dan psikososial saat menjalankan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, inspeksi sanitasi kapal, pengawasan orang dan barang di atas kapal.

Manfaat Menerapan Standar K3 Bagi Petugas

Penerapan K3 bertujuan untuk:

  • Mencegah Kecelakaan Kerja: Menghindari risiko jatuh ke laut, terpeleset di tangga kapal (gangway), atau cedera.
  • Mencegah Penyakit Akibat Kerja: Meminimalkan paparan agen infeksius, mikroorganisme patogen, gas beracun, atau bahan kimia berbahaya.
  • Menjamin Kelancaran tugas dan fungsi: Memastikan kegiatan pengawasan layanan kekarantinaan berjalan sesuai SOP tanpa mengorbankan keselamatan petugas.

Identifikasi Risiko Bahaya dan Pengendalian Risiko Pengawasan Kapal

Untuk itu perlu adanya identifikasi risiko bahaya dan pengendalian risiko pada pengawasan kapal. Manajemen risiko diawali dengan identifikasi risiko adanya bahaya pada setiap tahapan kegiatan pengawasan kapal, yaitu:

1. Bahaya Fisik & Lingkungan Laut

  • Potensi Risiko: Terpeleset, terjatuh dari tangga kapal, tenggelam akibat gelombang tinggi saat naik ke kapal yang berada pada area labuh dengan menggunakan perahu .
  • Pengendalian Risiko:
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Wajib: Life jacket (jaket pelampung) sesuai standar, sepatu kerja keselamatan (safety shoes) anti-selip, dan helm pelindung (safety helmet).
Evaluasi kelayakan cuaca sebelum naik ke kapal (boarding).

2. Bahaya Biologi & Penyakit Menular

  • Potensi Risiko: Penularan penyakit menular potensial wabah dari awak kapal/penumpang kapal atau paparan mikroorganisme dari vektor (tikus, nyamuk,kecoak) di area palka dan ruang muatan.
  • Pengendalian Risiko:

  Penggunaan APD Kesehatan: Masker (N95/Medis), sarung tangan (gloves), serta hazmat suit jika ada kasus suspek penyakit karantina.

  Pelaksanaan dekontaminasi dan disinfeksi bagi petugas selesai melakukan pemeriksaan.

3. Bahaya Kimia & Ruang Terbatas

  • Potensi Risiko: Paparan gas beracun, kekurangan oksigen saat memeriksa area palka, ruang mesin, atau ruang penyimpanan kargo.
  • Pengendalian Risiko:

  Memastikan ventilasi udara berfungsi baik sebelum memasuki ruang terbatas.

  Penggunaan detektor gas portabel jika diperlukan.

Langkah Strategis Manajemen Risiko K3

Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) K3: Menetapkan pedoman keselamatan kerja yang jelas untuk seluruh tahap pengawasan alat angkut kapal.

  • Pelatihan K3 Berkala: Melatih petugas dalam penanganan keadaan darurat (emergency response), penggunaan APD, serta pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
  • Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Melaksanakan Medical Check-Up (MCU) berkala bagi seluruh personel lapangan untuk memantau kelayakan fisik.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Mengintegrasikan sistem pelaporan near-miss (nyaris celaka) dan kecelakaan kerja guna evaluasi tindak lanjut pencegahan.