MENJAGA KEAMANAN AIR BERSIH PENERBANGAN BALAI KEKARANTINAAN KELAS I JAYAPURA LAKSANAKAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK PEMERIKSAAN FISIK, KIMIA DAN MIKROBIOLOGI

Oleh Administrator
Senin, 27 Juli 2026 05:00
Dibaca 6 kali

Hetty Setyo Rini, SKM.,M.K.M

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura - Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani


PENDAHULUAN

Air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dalam menunjang kehidupan manusia serta kegiatan operasional di lingkungan bandar udara. Di wilayah kerja bandar udara, ketersediaan air yang memenuhi persyaratan kesehatan memiliki peran strategis karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti konsumsi, kebersihan fasilitas umum, sanitasi lingkungan, pelayanan pada alat angkut, serta kebutuhan operasional lainnya. Kualitas air yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi media penularan penyakit dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi penumpang, awak alat angkut, petugas, maupun masyarakat di sekitar bandar udara.

Pemeriksaan air di wilayah kerja Bandar Udara Sentani dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pencemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi pada air yang digunakan di lingkungan bandar udara khususnya di pesawat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kesehatan lingkungan secara berkala, guna memastikan air yang digunakan untuk kebutuhan operasional, sanitasi, dan pelayanan umum di wilayah kerja Bandar Udara Sentani benar-benar memenuhi standar baku mutu kesehatan yang berlaku.

Sampel air diambil dari sumber yang digunakan untuk kegiatan pengisian air bersih (potable water) pada pesawat udara, mengingat air tersebut nantinya digunakan langsung oleh penumpang serta awak pesawat selama penerbangan. Oleh karena itu, kualitas air pada titik ini menjadi salah satu prioritas pengawasan, karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan penerbangan (aviation health security). Dengan demikian, pemeriksaan air menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas lingkungan bandar udara yang sehat, aman, dan mendukung pencegahan penyebaran penyakit

TUJUAN

Mengetahui kualitas air yang digunakan di lingkungan bandar udara, memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan kesehatan, serta mendukung upaya pengawasan kesehatan lingkungan dalam rangka mencegah timbulnya risiko gangguan kesehatan dan penyakit berbasis lingkungan.

METODE

• Menentukan titik pengambilan sampel pada sarana penyediaan bersih

• Melakukan pengambilan sampel air sesuai prosedur dan teknik aseptik menggunakan wadah steril atau wadah yang sesuai dengan parameter pemeriksaan.

• Memberikan identitas pada setiap sampel yang meliputi kode sampel, lokasi, tanggal, dan waktu pengambilan.

• Menyimpan sampel dalam cool box dengan suhu yang dipersyaratkan untuk menjaga kualitas dan integritas sampel selama pengangkutan.

• Mengirimkan sampel ke laboratorium yang berwenang disertai formulir pengiriman dan identitas sampel.

HASIL KEGIATAN

• Penentuan titik pengambilan sampel pada sarana penyediaan bersih

Lokasi pengambilan air dilakukan pada sumber yang digunakan untuk kegiatan pengisian air bersih (potable water) pada pesawat udara lokasi milik PT. Gapura Airport Services

• Melakukan pengambilan sampel air sesuai prosedur dan teknik aseptik menggunakan wadah steril atau wadah yang sesuai dengan parameter pemeriksaan.

• Memberikan identitas pada setiap sampel yang meliputi kode sampel, lokasi, tanggal, dan waktu pengambilan, menyimpan sampel dalam cool box dengan suhu yang dipersyaratkan dan mengirimkan sampel ke laboratorium yang berwenang disertai formulir pengiriman dan identitas sampel.

• Setelah pengambilan, sampel air dikemas dan dikirimkan untuk diperiksa lebih lanjut di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua untk dilakukan pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi, yaitu :

○ Parameter Fisik : Bau, Rasa, Suhu, Warna, Kekeruhan, dan Zat Padat Terlarut

(TDS).

○ Parameter Kimia : pH, NH3-N, Cl, CN, F, CaCO3, NO3-N, NO2-N, SO4, Al, As, Fe,

  Cd, Cr valensi 6, Mn, Hg, Se, Pb, Cu, Zn, dan Chlorine.

○ Parameter Kimia Organik : KMnO4 dan MBAS.

○ Parameter Mikrobiologi : Fecal coliform dan Total coliform.

Proses pemeriksaan di laboratorium berlangsung selama kurang lebih dua minggu dan dinyatakan selesai pada 20 Mei 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi pada sampel air yang diambil di lokasi PT. Gapura Airport Service Memenuhi Syarat Baku Mutu yang ditetapkan.

Hasil laboratorium tersebut selanjutnya diterima oleh BKK Kelas I Jyapura pada 2 Juli 2026. Berdasarkan hasil tersebut, diterbitkan Sertifikat Pengawasan Kualitas Air pada 24 Juli 2026 sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa sarana air yang diperiksa telah memenuhi persyaratan kesehatan dan layak digunakan.

PENUTUP

Pengawasan kualitas air merupakan salah satu upaya strategis dalam menjaga kesehatan lingkungan di pintu masuk negara. Melalui pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan tindak lanjut berupa penerbitan Sertifikat Pengawasan Kualitas Air, BKK Kelas I Jayapura memastikan bahwa air bersih yang digunakan untuk pengisian potable water pesawat di Bandar Udara Sentani telah memenuhi persyaratan kesehatan. Hasil ini menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menyediakan air yang aman bagi penumpang, awak pesawat, dan petugas, sehingga dapat mendukung keselamatan penerbangan serta mencegah risiko penularan penyakit melalui media air. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan kesehatan lingkungan yang berkelanjutan untuk mewujudkan bandar udara yang sehat, aman, dan berstandar kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

REFERENSI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

International Civil Aviation Organization (ICAO) & World Health Organization (WHO). Guidelines for Aircraft Water and Waste Management (Guide to Hygiene and Sanitation in Aviation).