Hasil Pemeriksaan Jenazah Minggu Ke-3 Bulan Oktober 2025

Oleh Administrator
Kamis, 30 Oktober 2025 02:23
Dibaca 178 kali

HASIL PEMERIKSAAN JENAZAH

MINGGU KE – 3 BULAN OKTOBER 2025

BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA

Edison W. Koibur, SKM.

   Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura


A. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi transportasi juga menyababkan meningkatkannya kecepatan waktu tempuh perjalanan antar wilayah dan antar negara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesarkan risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new Emerging Disease) dan penyakit menular yang muncul kembali (Re-emerging disease).

Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk suatu wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.

Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas dan Fungsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. dan melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara. Yang utama adalah adalah untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular dari dan ke dalam wilayah Negara Indonesia.

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura melalui seksi pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi melaksanakan pengawasan barang (jenazah) sesuai standart karantina di pintu masuk untuk mengidentifikasi adanya penyakit karantina dan penyakit potensial wabah pada jenazah yang akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat atau kapal laut keluar jayapura sesuai tujuan. Baik dalam negeri maupun luar negeri.

B. TUJUAN

Melaksanakan pengawasan factor risiko kesehatan pada barang ( Jenazah, abu, jenazah kerangka) adalah untuk memastikan bahwa jenazah telah dipetikan sesuai syarat kekarantinaan kesehatan dan telah melengkapi dokumen pengiriman jenazah maka dapat di terbitkan dokumen berupa Sertifikat Ijin Angkut Jenazah

C. METODE

Pemeriksaan dilakukan dengan observasi langsung menggunakan formulir pemeriksaan jenazah dan wawancara melalui salah satu keluarga yang bertanggung jawab untuk mengurus keberangkatan jenazah agar mengetahui dan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur pengiriman jenazah yang telah ditetapkan. Seperti Peti sesuai standard karantina,kesehatan, penyebab kematian bukan penyakit menular dan telah diformalin serta di berikan surat keterangan ijin angkut jenazah dari Balai Kekarantinaan Kesehatan daerah setempat.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pengawasan lalu lintas barang (angkut jenazah/abu jenazah/kerangka) dilaksanakan pada setiap jenazah yang akan diberangkatkan dari Jayapura keluar daerah lain dan luar negeri menggunakan alat angkut kapal maupun pesawat, harus mendapatkan sertifikat ijin angkut jenazah yang dikeluarkan dari Balai Kekarantinaan Kesehatan setempat.

Pada minggu ke tiga bulan oktober 2025 dilakukan pengawasan jenazah, dengan penyebab kematian bukan penyakit menular yang dapat diberangkatkan melalui peswat dan kapal laut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan berikut.

1. Berdasarkan Karakteristik jenazah

Berdasarkan jenis pengawasan jenazah pada minggu ke – 3 bulan oktober 2025, pengawasan/pemeriksaan jenazah sebanyak 9 orang sedangkan abu jenazah dan kerangka tidak ada. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel tersebut dibawah ini.

Tabel 1. Pengawasan Jenzah berdasarkan Karakteristik

Berdasarkan grafik 1. diatas jenazah yang diperiksa pada minggu ke-3 bulan oktober 2025 sebanyak 9 orang, sedangakan abu jenazah dan kerangka masing-masing : 0 atau tidak ada.

2. Berdasarkan Jenis Kelamin

Berdasarkan pengawasan jenazah yang diperiksa pada minggu ke – 3 bulan oktober 2025 sebanyak 9 orang, masing-masing berjenis kealmin laki-laki 5 orang dan perempuan 4 orang Dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2. Pengawasan Jenzah berdasarkan Jenis Kelamin

Berdasarkan grafik 2 diatas jenazah yang diperiksa pada minggu ke -3 bulan Oktober tahun 2025 sebanyak 9 orang, masing-masing berjenis kealmin laki-laki 5 orang dan perempuan 4 orang

3. Berdasarkan Usia

Pemeriksaan jenazah berdasarkan usia minggu ke – 3 bulan oktober 2025 di lingkungan kerja BKK Kelas I Jayapura, maka dapat dilihat pada tabel 3 berikut dibawah ini.

Pengawasan jenaazah berdasarkan usia pada minggu ke – 3 bulan oktober 2025 dilingkungan kerja BKK Kleas I jayapura terdapat jenazah paling banyak pada usia 45 – 65 Tahun sedangakan yang paling rendah pda usia anak-anak yaitu 5 – 11 tahun. Dengan jumlah 1 anak

4. Berdasarkan Penyakit Menualar dan Bukan Penyakit Menular

Pemeriksaan jenazah berdasarkan penyakit menular dan bukan penyakit menular pada minggu ke – 3 bulan oktober 2025 di wilayah kerja kota jayapura dapat dilihat pada tabel 4 berikut dibawah ini.

Untuk lebih jelasnya Grafik 1. Pengawasan jenazah dapat dibuat dalam bentuk grafik sebagai berikut :

Pemeriksaan jenazah pada minggu k- 3 bulan 2025 di wilayah kerja kota jayapura berdasarkan Penyakit Menular (PM) : 0 dan Penyakit Tidak Menular (PTM) berjumlah : 9, dapat dilihat pada grafik 4 berikut dibawah ini.

Pemeriksaan jenazah berdasarkan penyakit menular dan bukan penyakit menular pada minggu ke – 3 bulan oktober 2025 di wilayah kerja BKK Kelas I jayapura terdapat jenazah yang dikirim dengan status penyakit meular : 0 sedangkan penyakit tidak menular 9 jenazah.

5. Berdasarkan Alat Angkut

Pemeriksaan jenazah pada minggu ke-3 bulan oktober 2025 di wilayah kerja BKK Kelas I Jayapura berdasarkan alat angkut (kapal dan peswat) yang digunakan sebagai transporatasi pengiriman jenazah maka dapat dilihat pada tabel 5 berikut dibawah ini.

Tabel : 5. Pengawasan Jenazah Berdasarkan Alat Angkut.

Pemeriksaan jenazah pada minggu ke-3 bulan oktober 2025 di wilayah kerja BKK Kelas I Jayapura berdasarkan alat angkut (kapal dan peswat) yang digunakan sebagai transporatasi pengiriman jenazah maka dapat dilihat pada grafik berikut diatas .kebanyak pengiriman jenazah menggunakan peswat sebagai transportasi untuk pengiriman jenazah ke tempat tujuan.yaitu terdapatb 8 jenazah sedangkan yang kapal laut Cuma 1 jenazah.

E. KESIMPULAN

Jenazah dinyatakan layak diberangkatkan setelah diperiksa oleh petugas BKK kleas I Jayapura dan diterbitkan Surat Ijin Angkut Jenazah Oleh petugas.

F. REFERENSI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.