Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau layanan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan mereka.
Bahaya gratifikasi
Sanksi gratifikasi
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar.