Stop Gratifikasi

Oleh Administrator
Senin, 26 Mei 2025 07:01
Dibaca 178 kali

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau layanan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan mereka.

Bahaya gratifikasi

  1. Memicu korupsi dan merusak integritas
  2. Mengganggu keadilan dan transparansi di lingkungan kerja
  3. Menghambat pembangunan yang bersih dan adil

Sanksi gratifikasi

Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar.