PENGAWASAN BARANG (JENAZAH) DI BANDAR UDARA WAMENA BULAN APRIL TAHUN 2026

Oleh Administrator
Selasa, 12 Mei 2026 02:39
Dibaca 8 kali

Eko Dwi Sulistyo, Amd. Kep

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena



Bandara Wamena memiliki peran penting sebagai jalur transportasi utama bagi masyarakat di wilayah Papua Pegunungan. Selain melayani mobilitas penumpang dan distribusi logistik, bandara ini juga menjadi fasilitas pengangkutan jenazah ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam proses tersebut, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pengawasan terhadap pengiriman jenazah guna memastikan aspek kesehatan, keselamatan, dan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan penerbitan dokumen izin angkut jenazah di Wilker Bandar Udara Wamena periode April 2026, tercatat sebanyak 5 (lima) pengiriman jenazah telah dilakukan melalui jalur udara. Seluruh proses pengawasan dilaksanakan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan dengan tetap mengedepankan prosedur kesehatan dan pelayanan kemanusiaan.

Pengawasan terhadap pengangkutan jenazah melalui pesawat udara bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit, memastikan keamanan penerbangan, serta menjamin proses pengiriman dilakukan secara layak dan sesuai aturan kesehatan.

Petugas BKK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, kondisi peti jenazah, serta memastikan penyebab kematian bukan berasal dari penyakit menular yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas penerbangan.

Berdasarkan data laporan bulan April 2026, seluruh jenazah yang diberangkatkan dari Bandara Wamena dinyatakan meninggal akibat bukan penyakit menular. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan dokumen izin angkut jenazah.

Dalam pelaksanaannya, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan melakukan beberapa tahapan pengawasan sebelum jenazah diberangkatkan sesuai SOP yang ada, antara lain:

1. Tahap Persiapan dan Administrasi

Sebelum pengawasan fisik dilakukan, terdapat beberapa langkah administratif yang harus dilalui:

• Permohonan: Pengguna jasa mengajukan surat permohonan penerbitan izin angkut jenazah kepada Kepala Balai.

• Disposisi: Kepala Balai (Ka BKK) menugaskan petugas (ADUM) untuk menelaah surat dan menerbitkan surat tugas pemeriksaan.

• Verifikasi Berkas: Petugas teknis (JP/JFT) menerima surat tugas dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas jenazah. Jika berkas belum lengkap, petugas akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemenuhannya.

2. Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Fisik

Ini adalah inti dari tugas lapangan petugas di wilayah kerja. Pengawasan dilakukan dengan standar sebagai berikut:

• Alat Pelindung Diri (APD): Dalam melakukan pengawasan jenazah dan proses pemetiannya, petugas wajib menggunakan kelengkapan berupa Handscoon (sarung tangan) dan Masker.

• Pengawasan Pemetian: Petugas memantau langsung proses pemetian jenazah untuk memastikan semua prosedur sanitasi dan keamanan pengemasan jenazah sesuai standar kekarantinaan.

• Waktu Pelaksanaan: Proses pengawasan dan pemeriksaan ini dialokasikan waktu selama kurang lebih 60 menit.

3. Penerbitan Dokumen dan Pelaporan

Setelah pengawasan fisik dinyatakan memenuhi syarat:

• Penerbitan Izin: Petugas menerbitkan Surat Izin Angkut Jenazah menggunakan sarana kantor (komputer dan printer) dengan estimasi waktu 10 menit.

• Pencatatan: Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dalam buku register dan dibuatkan laporan resminya.

• Pengesahan: Laporan akhir diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Balai sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.

Tantangan Pengawasan di Wamena

Pelaksanaan pengawasan pengangkutan jenazah di Wamena memiliki tantangan tersendiri. Faktor geografis pegunungan, kondisi cuaca yang cepat berubah, serta keterbatasan akses transportasi membuat proses pengiriman membutuhkan koordinasi dan ketelitian tinggi.

Selain itu, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap transportasi udara menjadikan pelayanan pengawasan kesehatan di bandara sebagai bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan kemanusiaan di Papua Pegunungan.

Penutup

Pengawasan pengangkutan jenazah oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan di Bandara Wamena merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang penting dalam mendukung keselamatan dan keamanan transportasi udara. Melalui pemeriksaan administrasi, pengawasan sanitasi, serta penerbitan dokumen izin angkut, petugas BKK memastikan setiap proses pengiriman jenazah berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Dedikasi dan profesionalisme petugas di lapangan menjadi wujud nyata komitmen Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Papua Pegunungan.

REFERENSI

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mengatur pengawasan barang, termasuk jenazah dan abu jenazah pada alat angkut di pelabuhan dan bandar udara.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menjadi dasar hukum pelaksanaan pelayanan kesehatan dan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara maupun wilayah.

3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Mengatur tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam pengawasan alat angkut, orang, dan barang termasuk jenazah.